Simalungun (BK News) – Tindakan Pangulu Nagori Sihubu Raya, A. Sipayung, sedang dalam sorotan setelah dinyatakan tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini terkait dengan ketidakmampuan pangulu untuk memasang plang transparansi yang seharusnya menginformasikan publik mengenai penggunaan anggaran dan kegiatan pemerintah nagori setempat.
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB) dan warga Nagori Sihubu Raya, W. Damanik, menyesalkan sikap Pangulu Sipayung yang dianggap mengabaikan kewajiban transparansi tersebut. “Kami sangat menyayangkan sikap Pangulu yang tidak berani memasang plang transparansi. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dan diduga sarat akan praktik korupsi,” tegas Damanik.
Damanik juga mengungkapkan bahwa banyak kegiatan di Nagori Sihubu Raya yang tidak jelas asal usul anggarannya, menambah kekhawatiran warga mengenai pengelolaan dana publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan meminta perhatian dari Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (BPMN) Kabupaten Simalungun untuk melakukan pembinaan terhadap Pangulu A. Sipayung.
“Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan pemerintahan adalah keharusan. Kami berharap aparat terkait segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan dengan cara yang sesuai dan terbuka untuk masyarakat,” pungkas W. Damanik, Senin (11/08/2025).
Dalam situasi di mana masyarakat semakin menuntut akuntabilitas dari pemerintah lokal, kasus ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pengelolaan informasi dan anggaran di tingkat nagori. Penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlangsung. (Red)