Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pangulu Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik terkait tidak adanya baliho atau plang transparansi anggaran. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan Nagori tersebut sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Situasi ini kian memanas karena Pangulu Nagori, Fitria Delima Siallagan, dianggap telah mengabaikan kewajibannya dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP secara jelas bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mengetahui informasi publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran dan program pembangunan di tingkat desa atau Nagori. Dalam hal ini, pemasangan baliho transparansi menjadi tindakan wajib untuk menunjukkan akuntabilitas kepada masyarakat. Namun, hingga kini, Nagori Rukun Mulyo justru tidak memajang plang transparansi, memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini pada hari Rabu, (20/02/2025), Pangulu Rukun Mulyo, Fitria Delima Siallagan, tidak berada di kantor. Ketika awak media meminta nomor telepon Pangulu kepada perangkat desa untuk melakukan konfirmasi via telepon, permintaan tersebut juga ditolak. Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan tanda tanya besar akan profesionalitas dan komitmen pengelola Nagori terhadap keterbukaan.
Lebih lanjut, saat awak media menyampaikan keluhan ini kepada Camat Panombeian Panei, Boru Damanik, melalui pesan WhatsApp, tanggapan yang diberikan pun minim tindak lanjut. Pesan singkat, “Terima kasih pak infonya, nanti kita lakukan pembinaan,” sepertinya tidak memberikan kepastian atas tindakan tegas yang akan diambil untuk memperbaiki pelanggaran keterbukaan informasi tersebut.
Ketua Lembaga Habonaron Do Bona, W. Damanik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya pengawasan dari Camat atas Nagori binaannya. “Sangat mengherankan jika sudah satu tahun berlalu, Camat masih belum mengetahui kondisi Nagori yang berada di bawah naungannya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori(DPMN) Kabupaten Simalungun. Sebagai badan yang bertanggung jawab, instansi terkait seharusnya segera mengambil langkah tegas terhadap Pangulu Nagori yang melanggar UU KIP. Ketika pemerintah tidak transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa akan terus terkikis, yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat berharap baik Camat maupun pihak terkait segera memberikan tindakan konkret untuk memastikan keterbukaan informasi di Nagori Rukun Mulyo. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud kejujuran dan komitmen dalam mengelola amanah rakyat. Jika tidak segera diatasi, isu ini dapat merusak citra pemerintah daerah sekaligus membuka peluang untuk terus terjadinya praktik KKN yang berpotensi merugikan masyarakat. (J. Turnip)