Bongkar Kasus News
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Kepala Desa (Pangulu) Tidak Pasang Baliho Transparansi Dana Desa, Berpotensi Dicopot dari Jabatan

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Februari 2025 | 11:26 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Kepala desa (Pangulu) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Dana Desa demi tercapainya pembangunan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Salah satu kewajiban kepala desa adalah memajang baliho transparansi Dana Desa di wilayahnya. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 26 ayat 4, yang menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Jika kepala desa gagal menjalankan kewajiban ini, sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, dapat diterapkan.

Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHBD) Simalungun, Walmen Damanik, menyoroti maraknya kepala desa (Pangulu) yang abai terhadap kewajiban ini. “Memajang baliho transparansi Dana Desa bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen kepala desa (Pangulu) dalam menunjukkan bagaimana Dana Desa dikelola. Jika ini tidak dilakukan, masyarakat berhak mempertanyakan integritas kepala desa tersebut,” ujar W. Damanik.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi sudah kuat. Pasal 28 dalam UU No. 16 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasa Undang Undang tersebut Kepala desa yang tidak menjalankan tugas pokok, termasuk langkah transparansi, dapat dikenakan berbagai sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatan. Sanksi mencerminkan pentingnya integritas seorang kepala desa dalam mengelola anggaran yang menyangkut kepentingan bersama.

Ketidakhadiran baliho transparansi Dana Desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memupuskan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana alokasi anggaran desa digunakan. Transparansi adalah pilar utama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya. “Tidak ada ruang untuk sikap tertutup. Masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana desa, berapa besarannya, dan bagaimana itu digunakan. Jika kepala desa menutupi informasi ini, itu adalah tanda bahaya,” lanjut W. Damanik, di Pamatang Raya, Senin (03/02/2025)

Lebih lanjut, pemasangan baliho transparansi Dana Desa biasanya mencakup rincian penggunaan dana, seperti program pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial. Jika informasi ini tidak tersedia, masyarakat sulit melakukan pengawasan, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala desa diimbau untuk segera memasang baliho transparansi tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum sekaligus cara menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika tidak, bukan hanya ancaman sanksi hukum yang akan mereka hadapi, tetapi juga kehilangan legitimasi di mata warganya. Walmen Damanik menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mendapati kasus kepala desa yang tidak transparan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah desa yang jujur dan transparan adalah kunci utama dalam membangun desa yang maju dan mandiri. (Redaksi)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Juni 2026 | 11:50 WIB

​SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan praktik lancung dan pengondisian proyek mencuat dalam pengadaan gabah tahun anggaran 2025 pada Dinas...

Read more
oplus_0
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Juni 2026 | 19:53 WIB

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, menorehkan tinta emas dalam perang total melawan peredaran gelap narkotika. Melalui...

Read more
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

Penulis: Bongkarkasusnews.com
1 Juni 2026 | 19:16 WIB

​SIMALUNGUN – Kegiatan roadshow donor darah yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun mendapat apresiasi...

Read more
module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.4986111, 0.4986111); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 143.48505; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

Penulis: Bongkarkasusnews.com
27 Mei 2026 | 10:31 WIB

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi ajang memperkuat komitmen sosial dan ukhuwah islamiyah bagi Dewan...

Read more
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 Mei 2026 | 11:29 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)...

Read more
Oplus_131072
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

Penulis: Bongkarkasusnews.com
13 Mei 2026 | 20:41 WIB

SIMALUNGUN. BongkarKasusNews.com – Bertempat di depan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis (PP) 59, Jalan Besar Siantar-Seribu Dolok, Nagori...

Read more

Berita Terbaru

News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

6 Juni 2026 | 11:50 WIB
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 19:53 WIB
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

1 Juni 2026 | 19:16 WIB
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

27 Mei 2026 | 10:31 WIB
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

17 Mei 2026 | 11:29 WIB
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

13 Mei 2026 | 20:41 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Simalungun Desak DPRD Panggil Pejabat Terkait Skandal “Setoran” Proyek 21%

12 Mei 2026 | 22:20 WIB
News

Janji Polsek Silau Kahean Dinilai Mandul, Polres Simalungun Didesak ‘Sikat’ Judi Tembak Ikan dan Togel

12 Mei 2026 | 13:33 WIB
News

Danramil Panei Fasilitasi Mediasi: Proyek Pembangunan Brigif 36/HM Harus Berdayakan Kearifan Lokal

11 Mei 2026 | 20:06 WIB
News

Simalungun Gelar Sidang Luar Gedung di Kantor Disdukcapil

9 Mei 2026 | 16:31 WIB
News

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara”

9 Mei 2026 | 16:10 WIB
News

Silau Kahean “Darurat” Judi: Aparat Diduga Tebang Pilih, Nama Bandar ‘J.Aman’ Atau ‘R. Purba’ Mencuat

9 Mei 2026 | 10:56 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba