Simalungun.BongkarKasusNews.com – Sebagai lembaga yang mengemban amanah mengawasi integritas dan transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun justru mempertontonkan praktik yang mencederai prinsip keterbukaan publik.
Pantauan di lokasi, Rabu (18/12/2025) menunjukkan adanya aktivitas proyek pembangunan yang katanya pekerja sebagai tempat parkir di halaman kantor tersebut yang berjalan tanpa disertai papan informasi proyek (plang proyek). Pemandangan ini bak tamparan keras bagi penegakan aturan di Bumi Habonaron Do Bona.
Tabrak Aturan di “Rumah” Sendiri
Ketidak beradaan papan proyek ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tanpa plang tersebut, masyarakat buta akan Asal-usul anggaran, Apakah menggunakan APBD atau dana lain. Besaran nilai kontrak: Berapa uang rakyat yang dihabiskan?, Pelaksana proyek: Perusahaan mana yang bertanggung jawab?, Masa kerja: Kapan proyek ini seharusnya rampung?
Sangat ironis ketika Inspektorat, yang seharusnya menjadi “polisi” bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal kepatuhan administrasi, justru membiarkan proyek “siluman” beroperasi di teras rumahnya sendiri. Hal ini memicu pertanyaan besar: Jika di halaman sendiri saja pengawasan jebol, bagaimana mereka mengawasi proyek-proyek besar di pelosok Simalungun?, ungkap Ketua DPW Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB), W. Damanik.
“Ini adalah preseden buruk. Bagaimana Inspektorat bisa menegur dinas lain jika mereka sendiri membiarkan pengerjaan fisik di kantornya gelap gulita secara informasi,” ujar salah satu warga yang melintas di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembiaran proyek tanpa identitas tersebut. Bungkamnya pihak terkait semakin memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset dan anggaran negara.
Dinas terkait dan pimpinan daerah atau bupati didesak untuk segera mengevaluasi kinerja internal Inspektorat Simalungun agar fungsi pengawasan kembali ke khitahnya, bukan justru menjadi contoh nyata dari praktik administrasi yang amburadul. (Tim)








