P. Raya. BongkarKasusNews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Panitia Seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengumumkan secara resmi hasil akhir seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun untuk periode 2025-2029.
Pengumuman yang tertuang dalam surat Nomor: 17/Pansel-BUMD/2025 ini menetapkan tiga nama yang dinyatakan LULUS dan akan mengemban tugas sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou.
Berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan, berikut adalah nama-nama Calon Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou yang dinyatakan lulus:

Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 600.1.16/232/2025 tentang Pembentukan Panitia Sekretariat Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas.
Dalam pengumuman tersebut, Panitia menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi akhir calon Dewan Pengawas terpilih ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Nama-nama yang lolos selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti pada tahap Wawancara Akhir.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Mixnn Andreas, S.STP., S.IP., M.Si pada tanggal 02 Desember 2025 di Pamatang Raya.
Kehadiran Dewan Pengawas yang baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM Tirta Lihou dalam menyediakan kebutuhan air minum bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (Red01)








