Simalungun. BongkarKasusNews.com – Praktik kotor dugaan pengadaan fiktif yang melibatkan Dana Desa (DD) 2024 kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, terkait Program Ketahanan Pangan (Ketapang) senilai Rp 107.247.570,-.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berpengaruh di daerah tersebut, Habonaron Do Bona (LHDB), tidak tinggal diam. Ketua DPW LHDB, W. Damanik, dengan lantang menegaskan bahwa pihaknya segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan.
Anggaran Rp 107 Juta, Bukti Nol Besar
Program Ketapang 2024 di Nagori Parmonangan dilaporkan dialokasikan untuk pembelian pupuk NPK dan bibit jagung. Sekdes Parmonangan membenarkan bahwa proses pengadaan barang tersebut dilakukan melalui rekanan dari luar daerah, yaitu CV. Aritani Perkasa dari Kota Medan.
Namun, kejanggalan serius terendus ketika awak media mencoba mengonfirmasi transparansi program ini. Saat dimintai data konkret mengenai daftar nama penerima pupuk dan benih jagung, serta dokumentasi penyerahan barang kepada masyarakat, pihak Sekdes justru memilih bungkam seribu bahasa.
Ketiadaan bukti penerima dan dokumentasi pengadaan, sementara uang rakyat sebesar lebih dari seratus juta rupiah telah dicairkan, menjadi indikasi kuat bahwa pengadaan ini berpotensi fiktif dan hanya menjadi modus operandi untuk memperkaya diri.
Sikap tertutup dari aparatur Nagori Parmonangan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.
W. Damanik, Ketua DPW LHDB, dengan nada keras melontarkan ultimatum kepada pejabat Nagori, Rabu (19/11) di P. Siantar.
“Lembaga Habonaron Do Bona tidak akan mundur. Kami akan segera melaporkan Pangulu Parmonangan, Saudara Prayetno, ke Kejaksaan. Kami ingatkan, jangan ada main-main di Tanoh Habonaron do Bona ini! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas!” tegas Damanik.
Laporan ini akan segera dilayangkan, menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan peningkatan produksi pangan di Nagori Parmonangan.
Publik kini menanti langkah cepat dari Kejaksaan untuk membongkar tuntas dugaan “Pengadaan Fiktif” ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. (Tim)








