SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Pengelolaan keuangan di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini membentur gelombang sorotan tajam. Pengalokasian dana pendidikan berdaya tampung miliaran rupiah di sekolah tersebut dinilai menyimpan kejanggalan sistematis. Menanggapi kondisi ini, DPC Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun mengambil langkah konkrit dengan melayangkan laporan resmi ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPC Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun, Zulkarnain Sinaga, S.Pi, bersama Sekretaris Jhon Turnip, menegaskan komitmen mereka pada Kamis (8/10/2026). Dengan basis populasi 903 siswa, perputaran uang publik di SMKN 1 Raya dinilai rentan disalahgunakan akibat minimnya transparansi dan indikasi akumulasi anggaran ganda.
Sorotan utama tertuju pada kebijakan penetapan sumbangan komite atau SPP sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan—kebijakan yang dirintis sejak kepemimpinan Mula Simanjuntak dan berlanjut di bawah Kepala Sekolah saat ini, Dwi Rahayu. Dari pos ini saja, sekolah mengumpulkan sedikitnya Rp90,3 juta per bulan atau menembus angka Rp1,08 miliar per tahun.
Pihak sekolah mengklaim bahwa pemungutan tersebut diperuntukkan bagi operasional kegiatan OSIS, honor guru non-PNS, hingga pembiayaan perpisahan sekolah. Namun, argumen tersebut dinilai tidak memiliki rasionalitas pembukuan yang valid.
“Alasan untuk guru honorer dan biaya perpisahan harus diaudit secara rinci dan transparan. Berapa jumlah pasti guru honorer yang dibayar dan berapa nominal resminya? Jangan sampai pos operasional riil yang minim digelembungkan (mark-up) sekadar untuk melegitimasi pungutan berkedok komite kepada orang tua murid,” tegas Zulkarnain.
Kecurigaan publik kian menebal saat membandingkan penerimaan dana komite dengan kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat yang mencapai kisaran Rp1,4 miliar per tahun.
Sekretaris DPC Pemuda Perintis 59, Jhon Turnip, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) BOS secara eksplisit telah mengover komponen dasar sekolah, mencakup pemeliharaan sarana, administrasi, hingga gaji guru honorer.
- Dana BOS Reguler: ± Rp1,4 Miliar / tahun
- Dana Komite (SPP): ± Rp1,08 Miliar / tahun
- Total Akumulasi Uang Publik: ± Rp2,48 Miliar / tahun
“Dengan total dana publik mengalir lebih dari Rp2,4 miliar per tahun, sangat tidak masuk akal jika beban operasional dasar dan guru honorer masih dibebankan penuh kepada orang tua siswa. Di mana letak sinkronisasi pengeluaran rekening koran sekolah? APIP dan APH wajib membongkar indikasi double funding ini,” kata Jhon Turnip.
DPC Pemuda Perintis 59 menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti pada polemik wacana semata. Saat ini, tim hukum organisasi tengah merampungkan penyusunan dokumen serta bukti awal guna memetakan alur transaksi keuangan sekolah.
Laporan tertulis direncanakan segera diserahkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara selaku APIP, serta Kejaksaan Negeri dan Polda Sumatera Utara selaku APH.
Langkah hukum ini bertujuan mendesak dilakukannya pemeriksaan forensik keuangan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Raya, Bendahara Dana BOS dan Jajaran Pengurus Komite Sekolah
“Rakyat berhak tahu setiap sen alokasi uang yang dititipkan ke lembaga pendidikan. Apabila dalam audit ditemukan aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara, APH harus bertindak tegas dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka korupsi,” tutup Zulkarnain. (Tim)








