Serdang Bedagai – Pelaksanaan proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) di Desa Bogak Besar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dan dugaan kecurangan, termasuk pembangunan proyek Tanggul Penahan Tanah (TPT) yang terindikasi dibangun di atas lahan pribadi Kepala Desa (Kades).
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan pada proyek TPT dan pengerasan jalan. Anggaran yang dialokasikan untuk kedua proyek tersebut dinilai “tidak masuk akal” dan terindikasi mark-up.
Titik fokus permasalahan adalah proyek TPT yang terletak di lahan yang disebut-sebut milik Kades sendiri. Lahan tersebut, yang semula berupa daratan, diduga telah dialihfungsikan menjadi sawah. Yang lebih mencurigakan, tanah hasil galian dari proyek tersebut diduga telah dijual oleh Kades, memunculkan pertanyaan:
“Apakah kegiatan ini termasuk dalam kategori Galian C (bahan galian golongan C)?”
Seorang warga desa, yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan dampak yang mungkin timbul, membenarkan adanya kejanggalan ini. Menurutnya, proyek TPT tersebut tidak tepat sasaran karena masih banyak dusun lain yang jauh lebih membutuhkan pembangunan tersebut, Minggu (15/12/2025).
Saat dikonfirmasi, Kades Bogak Besar mengklaim bahwa pembangunan TPT dan pengerasan jalan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama warga.
”Sudah pernah kami adakan musyawarah bersama warga untuk pembangunan tersebut,” ujar Kades.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh warga. Saksi anonim lain menyebutkan bahwa tidak pernah ada Musyawarah Desa yang membahas pembangunan TPT atau pengerasan jalan tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa klaim Musdes yang disampaikan Kades adalah bohong alias fiktif.
Kejanggalan yang paling mencolok adalah dugaan pengalihan fungsi lahan dari darat menjadi sawah agar TPT dan pengerasan jalan dapat dibangun di sana.
Praktik ini dinilai sangat ironis, mengingat penekanan dari pemerintah pusat agar kepala desa atau pejabat daerah tidak mengambil keuntungan dari proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa. Dana Desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
”Kami bermohon kepada Kepala Dinas Inspektorat untuk segera memeriksa Kades tersebut terkait pembangunan dengan dana yang tidak masuk akal,” pinta Yudi, sebagai perwakilan pelapor, mendesak agar segera dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Bogak Besar. (Yudi)








