Bongkarkasusnews.com
Bandung 28/12/2025
Diduga telah terjadi penyalahgunaan fasilitas pendidikan di SDN 162 Warung Jambu, Kota Bandung, yang digunakan untuk kepentingan pribadi berupa kegiatan hajatan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas sekolah tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan izin Kepala Sekolah SDN 162 Warung Jambu.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, area sekolah diduga disewakan untuk kegiatan hajatan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa fasilitas negara digunakan untuk kepentingan non-pendidikan dan berpotensi mengarah pada aktivitas komersial.
Apabila hal ini benar, maka tindakan tersebut bertentangan dengan fungsi sekolah sebagai sarana pendidikan serta melanggar ketentuan pengelolaan aset milik negara/daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung diharapkan segera:
Melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
Menelusuri adanya dugaan penyewaan fasilitas sekolah untuk kegiatan non-akademik.
Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan fasilitas sekolah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan belajar mengajar.
( Tim )








