P. Siantar. Bongkar Kasus News.com– Niat mulia pemerintah dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diduga kuat dicederai oleh praktik ugal-ugalan di tingkat lapangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambun Nabolon Siantar Martoba #005 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, selain terindikasi memanipulasi data administrasi lokasi, operasional dapur gizi ini terbukti abai terhadap standar kebersihan (higiene) dan bertindak arogan terhadap tugas jurnalistik.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media di lokasi pada Sabtu (14/3), pemandangan miris terpampang nyata. Sebuah mobil pikap bak terbuka berwarna biru yang mengangkut ribuan roti produksi pabrikan untuk logistik MBG tampak parkir sembarangan di badan jalan, mengganggu arus lalu lintas.

Lebih parahnya lagi, proses bongkar muat dilakukan dengan sangat serampangan. Sejumlah roti yang seharusnya menjadi asupan gizi higienis bagi anak-anak tampak berjatuhan ke aspal jalanan, sebelum akhirnya dipungut kembali dan dilangsir ke dalam fasilitas SPPG. Standar pengangkutan distribusinya pun sangat amatiran, di mana pihak SPPG tidak menggunakan armada mobil boks tertutup yang layak, melainkan menggunakan mobil penumpang pribadi jenis Suzuki APV Arena (Nopol BK 1330 NG).
Ketika tim media mencoba masuk untuk melakukan konfirmasi terkait sistem operasional kerja dan standar pelayanan, penolakan bergaya premanisme justru ditunjukkan oleh pihak SPPG. Seorang pria bernama Galang, yang mengaku sebagai sekuriti meski tak mengenakan seragam resmi, secara arogan menghalang-halangi tugas pers.
Bersama rekannya, Masrul, dan sejumlah relawan, Galang melarang keras wartawan mengambil gambar dan menutup rapat akses untuk menemui Kepala SPPG maupun Asisten Lapangan.
Penelusuran lebih lanjut menemukan fakta yang lebih fatal. Secara administratif, SPPG yang bernaung di bawah Yayasan Sapangambei Manoktok Hitei ini terdaftar beralamat di Jl. Medan, Kelurahan Tambun Nabolon. Namun faktanya, secara fisik bangunan SPPG tersebut berdiri dan beroperasi di wilayah Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Ini merupakan bentuk nyata dugaan maladministrasi dan manipulasi data lokasi.
Praktisi Hukum, Ardy Putranto Saragih, S.H., angkat bicara merespons temuan memalukan ini. Ia membeberkan fakta mengejutkan setelah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Simanjuntak.
“Kadis Kesehatan mengonfirmasi bahwa SPPG Tambun Nabolon Siantar Martoba 05 ini sama sekali belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini pelanggaran fatal untuk sebuah fasilitas penyedia makanan massal!” tegas Ardy.
Ardy mendesak Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Koordinator Wilayah BGN Siantar untuk segera turun gunung membersihkan praktik kotor ini.
“Jangan biarkan SPPG yang melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) beroperasi. Makanan ini untuk anak-anak kita, jangan sampai keracunan karena prosesnya jorok dan tidak punya standar sanitasi. Dengan adanya maladministrasi lokasi dan ketiadaan SLHS, SPPG ini harus segera ditutup dan izinnya dibekukan (suspend) tanpa kompromi!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kelayakan SPPG Tambun Nabolon #005 sangat diragukan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait dituntut untuk segera membongkar tuntas dugaan penyimpangan di balik pengelolaan dana Makanan Bergizi Gratis di tempat ini.
(Paten Purba / Tim 007 / 008)








