Sergei. Bongkar Kasus News – Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengecam keras temuan bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi kusam dan robek di area perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah. Temuan ini memicu perdebatan sengit antara tim AJH dengan pihak keamanan perkebunan pada Selasa (23/12/2025).
Kejadian bermula saat tim AJH melakukan kunjungan ke wilayah perkebunan tersebut. Di lokasi, mereka mendapati bendera negara yang seharusnya dijaga kehormatannya berkibar dalam kondisi yang sangat memprihatinkan—lusuh, pudar warnanya, dan sobek di beberapa bagian.
Sempat terjadi ketegangan saat tim AJH mencoba mengonfirmasi hal tersebut. Petugas keamanan (security) di lokasi awalnya terlibat perdebatan dengan tim, sebelum akhirnya seorang pria yang mengaku sebagai Humas perkebunan datang dan memerintahkan penggantian bendera dengan yang baru.
Ketua AJH Sergai, Azwen Fadley, S.H., yang turun langsung ke lapangan menyatakan kekecewaannya. Ia menduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal dari pihak manajemen PTPN III Tanah Raja.
”Sangat miris melihat PTPN III, yang notabene adalah bagian dari BUMN dan milik negara, justru membiarkan simbol kedaulatan bangsa berkibar dalam keadaan hancur. Ini bukan sekadar masalah kain, ini masalah kehormatan bangsa,” tegas Azwen.
Azwen mengingatkan bahwa larangan mengibarkan bendera rusak telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- Pasal 24 huruf c: Melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Sanksi Pidana (Pasal 67): Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Menindaklanjuti temuan ini, AJH Sergai menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur yang lebih serius. Mereka berencana melaporkan insiden ini ke kantor Regional 1 PTPN agar ada evaluasi menyeluruh bagi seluruh unit perkebunan.
”Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap citra bangsa. Kami akan segera bersurat ke pihak Regional 1 agar menjadi pembelajaran keras bagi manajer atau pihak bertanggung jawab di PTPN lainnya,” pungkas Azwen. (Yudi)








