Simalungun (BK-News) – Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan operasi penjemputan paksa terhadap Kardianto, Pangulu Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang, di sebuah kafe yang terletak di pinggir Sungai di Jalan H.M Yamin, Kisaran, Kabupaten Asahan. Dalam insiden yang berlangsung pada Rabu sore (2/07/2025), Kardianto dan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, diamankan tim kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan.
Menurut informasi yang diperoleh, saat dijemput, Kardianto merasa tertekan dan ketakutan sehingga ia mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Tak mau tangkapannya melarikan diri, Upaya pelarian itu berujung pada situasi dramatis, dimana Reynada Primta Ginting (26) staf Kejari Simalungun mengejar Kardianto dengan melompat ke sungai bersama salah satu warga yang merupakan adik pemilik kafe, Fahri, yang melompat ke sungai untuk menyelamatkan Kardianto. Usaha penyelamatan ini tidak berhenti di situ, Fahri, satu lagi warga setempat, juga ikut terjun namun keduanya justru terbawa arus.
Baca juga
Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa peristiwa itu mengejutkan sejumlah warga yang berada di sekitar sungai. “Banyak yang berlarian melihat kejadian itu. Semua orang terkejut dan khawatir,” ujar seorang warga yang menyaksikan insiden tersebut.
Kejaksaan Negeri Simalungun, melalui Staf Pidana Khusus (Pidsus), mengalami kesulitan saat mencoba menangkap Kardianto yang melarikan diri. Akibatnya, mereka juga terjun ke sungai, namun membawa konsekuensi serius ketika pegawai kejaksaan dianggap terseret arus.
Hingga saat berita ini diturunkan, Fahri yang terlibat dalam upaya penyelamatan, masih dilaporkan hilang dan usaha pencarian tengah dilakukan oleh otoritas setempat. Korban dalam insiden ini menambah jumlah kasus menarik perhatian publik.
Baca Juga :
Penangkapan Pangulu Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang ditangkap karena diduga Korupsi Dana Desa. Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan menjadi prioritas dalam penegakan hukum. (J.Turnip)