Bongkar Kasus News
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Sekdes Karang Rejo Diduga Menghina Lambang Negara dengan Pengibaran Bendera Koyak

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
30 Juni 2025 | 13:15 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun (BK-News) – Kejadian mengejutkan terjadi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, saat Sekretaris Pangulu, Pipi Dewi Astini, Amd, menaikkan bendera merah putih yang tampak koyak dan kusam. Pengibaran bendera yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan negara ini telah mengundang perhatian publik dan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama mengingat makna dan kedudukan bendera sebagai lambang kemerdekaan.

Jurnalis yang berada di lokasi melaporkan bahwa Pipi Dewi Astini mengaku telah menaikkan bendera tersebut dan menyatakan bahwa bendera itu sudah dalam kondisi buruk sejak lama. “Bendera ini sudah sering di-naik-turunkan dalam keadaan seperti ini,” ujarnya saat ditanya mengenai hal tersebut, pada hari Senin (30/06/2025).

Ironisnya, meskipun dana desa yang dikelola mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pihaknya tidak mengambil langkah untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran desa.

Ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Ainul Zen S.Pdi untuk memberikan klarifikasi mengenai peristiwa ini, sayangnya tidak ada jawaban yang didapat, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim.

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  • Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan menurut Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menanggapi kejadian tersebut, Ardy Putranto, SH, seorang advokat muda, pun angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun, Kodim, dan KOREM. Ia menilai pengibaran bendera yang tidak layak itu telah menghina simbol negara dan meminta agar ada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi Pangulu dan Sekretaris Desa.

Pengibaran bendera dengan kondisi buruk dan koyak di hadapan masyarakat menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Bendera merah putih seharusnya merupakan cerminan dari kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat dan aparat desa agar lebih menjaga dan menghormati simbol-simbol negara yang ada.

Kepala desa dan jajarannya diharapkan dapat segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menjaga martabat negara dan kepercayaan masyarakat. (Paten Purba)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran ke-3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

Penulis: Bongkarkasusnews.com
9 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Ajang balap bergengsi bertaraf internasional, FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke-3, resmi...

Read more
News

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Penulis: Bongkarkasusnews.com
7 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir yang melanda kawasan...

Read more
News

Imigrasi untuk Rakyat: Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara dan Pemkot Tebing Tinggi Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Penulis: Bongkarkasusnews.com
5 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Tebing Tinggi - Bongkar Kasus News - Semangat "Imigrasi untuk Rakyat" terus diwujudkan melalui peningkatan akses pelayanan keimigrasian yang lebih...

Read more
News

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Penulis: Bongkarkasusnews.com
5 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Sebagai wujud dukungan terhadap pembentukan watak, kemandirian, keterampilan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, Pemerintah...

Read more
News

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Penulis: Bongkarkasusnews.com
5 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen penuh untuk terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di kawasan Danau...

Read more
News

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Penulis: Bongkarkasusnews.com
5 Agustus 2026 | 00:32 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News - Suasana berlangsung khidmat dan penuh penghormatan saat Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meresmikan...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran ke-3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

9 Agustus 2026 | 16:26 WIB
News

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

7 Agustus 2026 | 18:16 WIB
News

Imigrasi untuk Rakyat: Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara dan Pemkot Tebing Tinggi Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

5 Agustus 2026 | 21:24 WIB
News

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

5 Agustus 2026 | 12:46 WIB
News

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

5 Agustus 2026 | 00:34 WIB
News

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

5 Agustus 2026 | 00:32 WIB
News

3 Agustus 2026 | 00:36 WIB
News

Semangat Kebersamaan Saling Membantu, Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri, Ormas dan Warga Gotong Royong Pulihkan Serbelawan

2 Agustus 2026 | 15:01 WIB
News

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

2 Agustus 2026 | 12:53 WIB
News

Bupati Simalungun Keluarkan SE Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora Di Perairan Danau Toba

1 Agustus 2026 | 14:11 WIB
News

Pasca Banjir Di Pasar Bawah Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Langkah Strategis Cegah Banjir Terulang

1 Agustus 2026 | 12:57 WIB
News

Bunda PAUD Simalungun: Pendidikan Prasekolah Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kecerdasan Anak

31 Juli 2026 | 13:06 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba