GARUT, JAWA BARAT. Bongkar Kasus News — Polemik redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan pencantuman sejumlah nama dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Garut yang dinilai perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan kondisi nyata para penggarap di lapangan.
Berdasarkan keterangan warga, terdapat nama-nama dalam SK Bupati Garut yang ditandai, sementara menurut warga, sejumlah pihak yang tercantum diduga tidak memiliki atau tidak menggarap lahan HGU PT Condong. Sebaliknya, warga yang mengaku telah lama menggarap lahan justru mempertanyakan kejelasan hak dan status mereka.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penetapan penerima redistribusi tanah, dan apakah seluruh nama dalam SK tersebut telah melalui proses verifikasi yang transparan serta sesuai kriteria?
Warga Pertanyakan Kesesuaian Nama dalam SK
Warga meminta Bupati Garut memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pencantuman nama penerima dalam keputusan tersebut. Mereka menilai pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pendataan, kriteria penerima, serta hasil verifikasi terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam daftar.
“Kalau memang yang tercantum dalam SK itu penerima lahan, kami meminta penjelasan. Mengapa ada nama yang menurut kami tidak memiliki atau tidak menggarap lahan HGU, tetapi justru masuk dalam SK? Sementara masyarakat yang benar-benar menggarap mempertanyakan kejelasan haknya,” demikian inti aspirasi warga yang disampaikan kepada awak media.
Warga juga meminta agar pemerintah tidak hanya berpedoman pada daftar administratif, tetapi turut memeriksa fakta penguasaan dan penggarapan lahan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Kedekatan Keluarga Perlu Diverifikasi
Warga turut menyoroti dugaan bahwa sejumlah penerima lahan memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan bahwa proses penetapan penerima tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun hubungan kekerabatan.
Namun, hubungan keluarga saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan perlu berfokus pada status penggarapan, kelayakan penerima, luas lahan yang ditetapkan, serta kepatuhan terhadap persyaratan redistribusi tanah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima dan kondisi faktual, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya serta mengambil langkah korektif sesuai peraturan.
SK Bupati Harus Dapat Dipertanggung-jawabkan
Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 sebelumnya menjadi sorotan dalam polemik redistribusi tanah eks HGU PT Condong. Sejumlah pemberitaan pada akhir 2025 mencatat adanya keberatan warga mengenai transparansi pendataan dan perbedaan antara penggarap di lapangan dengan nama-nama penerima yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Warga kini meminta pemerintah kabupaten membuka penjelasan mengenai proses verifikasi dan dasar penetapan penerima. Pemeriksaan dokumen, data penggarap, serta kondisi lahan dinilai penting agar persoalan ini tidak terus memicu ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Bupati Garut bersama perangkat daerah terkait perlu memastikan bahwa keputusan administratif tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat keberatan yang disertai bukti, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan sesuai hukum.
Bupati Garut Diminta Berikan Klarifikasi
Warga berharap Bupati Garut tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat mengenai pencantuman nama penerima dalam SK tersebut. Mereka meminta penjelasan mengenai siapa yang melakukan pendataan, bagaimana kriteria penerima diterapkan, serta apakah seluruh nama telah diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, warga meminta instansi pertanahan dan perangkat daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap data penerima redistribusi lahan eks HGU PT Condong di Desa Tegalgede.
Langkah tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi, kekeliruan pendataan, dan kemungkinan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Persoalan redistribusi tanah bukan sekadar menyangkut nama dalam sebuah keputusan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penetapan penerima. Pemerintah perlu memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta, bukan membiarkan pertanyaan warga berkembang tanpa kepastian.
Awak media membuka ruang klarifikasi kepada Bupati Garut, Pemerintah Desa Tegalgede, instansi pertanahan terkait, serta pihak-pihak yang namanya dipersoalkan. Keterangan resmi dari para pihak diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Warga menuntut kejelasan, transparansi, dan pemeriksaan yang objektif. Jika data penerima sudah sesuai ketentuan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapannya. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Warga Tegalgede, Pakenjeng, mempertanyakan nama penerima dalam SK Bupati Garut terkait redistribusi lahan eks HGU PT Condong. (Ganjar)








