GARUT. JAWA BARAT. Bong– Dugaan pungutan terhadap warga dengan dalih pengurusan sertifikat garapan tanah yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) oleh oknum kepala desa Tegal gede menjadi sorotan Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, pungutan tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Tegalgede, yang disebut bernama Kartika alias Dona.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan uang warga serta kejelasan proses pengurusan dokumen tanah garapan.
Warga Pertanyakan Dasar Pungutan
Warga yang merasa dirugikan perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pungutan, besaran biaya, peruntukan uang, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pungutan tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat berhak meminta penjelasan dan mendorong pemeriksaan oleh instansi terkait.
Selain itu, status tanah yang berada di kawasan HGU juga perlu diperiksa secara cermat. Pengurusan dokumen garapan tidak serta-merta menjamin terbitnya sertifikat hak atas tanah, sehingga warga perlu memperoleh informasi resmi mengenai status lahan dan prosedur yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Diperiksa
Dalam konteks hukum, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan bagi kepala desa, termasuk menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penerapan ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus didasarkan pada unsur perbuatan, kewenangan pelaku, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, dugaan pungutan ini tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada proses pemeriksaan dan penetapan berdasarkan hukum.
Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Pakenjeng, Pemerintah Kabupaten Garut, serta instansi yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, apakah uang yang dibayarkan warga tercatat secara resmi, serta apakah proses pengurusan tanah garapan berjalan sesuai ketentuan.
Jika warga memiliki bukti pembayaran, kuitansi, pesan tertulis, atau dokumen lain yang relevan, bukti tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang sebagai bahan pengaduan.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Kepala Desa Tegalgede, Kartika alias Dona, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang beredar. Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang terverifikasi.
Pada akhirnya, transparansi menjadi hal penting dalam pelayanan publik. Warga berhak mengetahui dasar setiap pungutan, sedangkan pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat garapan tanah HGU di Desa Tegalgede, Pakenjeng, Garut, menjadi sorotan dan warga meminta transparansi. (Ganjar)








