Simalungun. Bongkar Kasus News– Pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait program sekolah gratis kian terang-terangan terjadi. Sejumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Simalungun dilaporkan masih nekat melakukan kutipan uang SPP dan iuran komite kepada para siswa. Praktik pungutan yang mencekik kantong orang tua murid ini memicu gelombang protes keras dari elemen masyarakat.
Menyikapi pelanggaran masif ini, Ketua DPC Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun, Zulkarnain Sinaga, SPi, angkat bicara dengan nada tinggi pada Selasa (6/10/2026). Ia mengutuk keras sikap para kepala sekolah yang dinilai kebal hukum dan menutup mata terhadap penderitaan masyarakat.
“Kami meminta dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI, untuk segera menindak dan mengevaluasi total para kepala sekolah yang masih membiarkan kutipan tersebut. Ini adalah pelanggaran regulasi yang sangat kasat mata!” ujar Zulkarnain Sinaga, SPi di Kantor DPC Pemuda Perintis 59 kepada media.
Zulkarnain juga memberikan ultimatum keras kepada pihak dinas dan sekolah. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif tidak lagi cukup jika praktik pungutan ini terus dipelihara.
“Apabila kutipan ilegal berkedok SPP atau uang komite ini terus berlanjut tanpa ada tindakan konkret, maka Pemuda Perintis 59 akan turun ke jalan melakukan aksi massa besar-besaran. Kami tidak akan membiarkan hak pendidikan gratis anak-anak Simalungun dirampok oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegas Zulkarnain.
Praktik pengutipan uang di SMA/SMK Negeri Simalungun ini secara hukum jelas-jelas menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam aturan teranyar tersebut, Pemerintah Provinsi telah melarang mutlak segala jenis pungutan komite dan SPP bulanan karena operasional sekolah telah dijamin oleh anggaran daerah.
Secara nasional, tindakan mematok iuran wajib juga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang membatasi peran komite sekolah hanya pada sumbangan sukarela yang tidak mengikat, baik dari segi jumlah maupun waktu pembayaran.
Lebih fatal lagi, karena sekolah negeri merupakan instansi pemerintah, segala bentuk kutipan tidak sah yang dipaksakan, masuk dalam delik pidana pemerasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), oknum aparat sekolah yang terbukti melakukan pungli atau pemaksaan biaya pendidikan dapat dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kini, bola panas berada di tangan Kepala Cabdis Wilayah VI Dinas Pendidikan Sumut. Publik Simalungun menunggu apakah hukum akan ditegakkan dengan mencopot para kepala sekolah yang membangkang, atau membiarkan amarah massa Pemuda Perintis 59 tumpah ke jalanan. (Red)








