Simalungun. Bongkar Kasus News- Sengkarut penjarahan hutan lindung di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bergerak cepat mengusut tuntas aktor di balik aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala besar yang terjadi di Kecamatan Purba. Teranyar, penyidik memanggil Pangulu (Kepala Desa) Urung Pane, Alfons Malau, terkait dugaan keterlibatannya dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi Kawasan Hutan Negara SK 44.
Pemanggilan orang nomor satu di Nagori Urung Pane tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk kepolisian untuk membongkar modus pemutihan status lahan guna memuluskan aksi pembalakan liar. SKT yang diterbitkan oknum aparat desa dituding menjadi “tameng hukum” bagi para cukong untuk membabat kayu gelondongan secara ilegal dari paru-paru hijau Simalungun.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Jumat (2/10/2026), Pangulu Urung Pane, Alfons Malau, tidak menampik adanya pemanggilan oleh Polres Simalungun. Kendati demikian, ia berkilah bahwa penerbitan SKT di wilayah konflik tersebut bukan atas kehendak pribadinya, melainkan didasari klaim kepemilikan oleh warga lokal.
“Benar (dipanggil). Namun, kami mengeluarkan SKT tersebut karena ada alas hak milik warga yang diajukan ke desa,” dalih Alfons Malau saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Jeratan Pasal Berlapis Menanti
Pembelaan sepihak dari Pangulu Urung Pane ini dinilai banyak pihak sebagai langkah cuci tangan yang lemah di mata hukum. Secara regulasi, dalih “adanya alas hak warga” tidak serta-merta melegalkan seorang kepala desa menerbitkan dokumen pertanahan di atas lahan berstatus kawasan hutan negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Jika terbukti bersekongkol atau lalai memfasilitasi pembalakan liar melalui penerbitan SKT bodong di lahan SK 44, oknum Pangulu tersebut terancam jeratan pasal berlapis:
• Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja (Klaster Kehutanan): Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menjadi bagian dari permufakatan jahat pembalakan liar atau memfasilitasinya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
• Pasal Pemalsuan Surat (KUHP): Tindakan menerbitkan surat keterangan yang isinya tidak benar atau memalsukan status tanah negara dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 264 KUHP (jika dikategorikan sebagai pemalsuan akta otentik oleh pejabat publik), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 hingga 8 tahun.
• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Karena berstatus sebagai pejabat desa yang digaji negara, penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan/kekayaan negara (berupa aset lahan hutan negara) dapat diseret ke Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Berdasarkan ketentuan hukum, kawasan yang masuk dalam objek penunjukan SK. 44/Menhut-II/2005 merupakan aset mutlak negara yang tidak boleh dialihkan secara sepihak untuk penguasaan pribadi tanpa persetujuan resmi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masyarakat dan penggiat lingkungan hidup di Simalungun kini mendesak Polres Simalungun tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Polisi mencurigai para pelaku penjarahan kayu sengaja menggunakan dokumen administrasi tingkat desa untuk mengelabui petugas di lapangan dan memanipulasi asal-usul kayu yang mereka tebang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dokumen pertanahan guna membongkar jaringan mafia tanah yang berkelindan dengan kejahatan lingkungan di Kecamatan Purba. (Red)








