Bongkar Kasus News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Kepala Desa (Pangulu) Tidak Pasang Baliho Transparansi Dana Desa, Berpotensi Dicopot dari Jabatan

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Februari 2025 | 11:26 WIB
Rubrik: News

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Kepala desa (Pangulu) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Dana Desa demi tercapainya pembangunan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Salah satu kewajiban kepala desa adalah memajang baliho transparansi Dana Desa di wilayahnya. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 26 ayat 4, yang menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Jika kepala desa gagal menjalankan kewajiban ini, sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, dapat diterapkan.

Ketua Lembaga Habonaron Do Bona (LHBD) Simalungun, Walmen Damanik, menyoroti maraknya kepala desa (Pangulu) yang abai terhadap kewajiban ini. “Memajang baliho transparansi Dana Desa bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen kepala desa (Pangulu) dalam menunjukkan bagaimana Dana Desa dikelola. Jika ini tidak dilakukan, masyarakat berhak mempertanyakan integritas kepala desa tersebut,” ujar W. Damanik.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi sudah kuat. Pasal 28 dalam UU No. 16 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasa Undang Undang tersebut Kepala desa yang tidak menjalankan tugas pokok, termasuk langkah transparansi, dapat dikenakan berbagai sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatan. Sanksi mencerminkan pentingnya integritas seorang kepala desa dalam mengelola anggaran yang menyangkut kepentingan bersama.

Ketidakhadiran baliho transparansi Dana Desa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memupuskan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana alokasi anggaran desa digunakan. Transparansi adalah pilar utama untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya. “Tidak ada ruang untuk sikap tertutup. Masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana desa, berapa besarannya, dan bagaimana itu digunakan. Jika kepala desa menutupi informasi ini, itu adalah tanda bahaya,” lanjut W. Damanik, di Pamatang Raya, Senin (03/02/2025)

Lebih lanjut, pemasangan baliho transparansi Dana Desa biasanya mencakup rincian penggunaan dana, seperti program pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial. Jika informasi ini tidak tersedia, masyarakat sulit melakukan pengawasan, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala desa diimbau untuk segera memasang baliho transparansi tersebut sebagai bentuk ketaatan hukum sekaligus cara menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika tidak, bukan hanya ancaman sanksi hukum yang akan mereka hadapi, tetapi juga kehilangan legitimasi di mata warganya. Walmen Damanik menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mendapati kasus kepala desa yang tidak transparan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah desa yang jujur dan transparan adalah kunci utama dalam membangun desa yang maju dan mandiri. (Redaksi)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Dandim 0623/Cilegon Raih Juara 3 Dansatgas LKJ TMMD ke-125*

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 22:13 WIB

Jakarta, – Dandim 0623/Cilegon, Letkol Inf Miftakhul Khoir, S.E., M.M., berhasil meraih juara 3 kategori Dansatgas Lomba Karya Jurnalistik (LKJ)...

Read more
News

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi dan Ganja di Kota Cirebon

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 20:08 WIB

Kota Cirebon (BK News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang pria...

Read more
News

Pangdam III/Slw Beri Pembekalan Mahasiswa Baru Unjani

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 September 2025 | 11:33 WIB

Cimahi. Jawa Barat – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., menjadi narasumber pada kegiatan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada mahasiswa baru...

Read more
News

Proyek Pipanisasi Air Minum Sihubu Raya: Terbuang 500 Juta Tanpa Manfaat, Pangulu Tambah Anggaran 96 Juta

Penulis: Bongkarkasusnews.com
12 September 2025 | 20:40 WIB

Simalungun (BK News) – Proyek pembangunan sambungan air bersih di Nagori Sihubu Raya yang dimulai pada tahun 2023 tampaknya belum memberikan...

Read more
News

Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Raya Sebesar 1,3 Miliyar Menjadi Sorotan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
11 September 2025 | 14:38 WIB

Simalungun (BK News) - Rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Raya yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Pamatang Raya,...

Read more
News

Menkeu Baru dan Jalan Menuju Ekonomi Langit

Penulis: Bongkarkasusnews.com
11 September 2025 | 13:49 WIB

Tangsel, 11 September 2025 - Ketika Presiden menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, publik membaca sebuah pesan: negara ini...

Read more

Berita Terbaru

News

Dandim 0623/Cilegon Raih Juara 3 Dansatgas LKJ TMMD ke-125*

17 September 2025 | 22:13 WIB
News

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi dan Ganja di Kota Cirebon

17 September 2025 | 20:08 WIB
News

Pangdam III/Slw Beri Pembekalan Mahasiswa Baru Unjani

17 September 2025 | 11:33 WIB
News

Proyek Pipanisasi Air Minum Sihubu Raya: Terbuang 500 Juta Tanpa Manfaat, Pangulu Tambah Anggaran 96 Juta

12 September 2025 | 20:40 WIB
News

Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Raya Sebesar 1,3 Miliyar Menjadi Sorotan Publik

11 September 2025 | 14:38 WIB
News

Menkeu Baru dan Jalan Menuju Ekonomi Langit

11 September 2025 | 13:49 WIB
News

Proyek Rekonstruksi Jalan di Kecamatan Raya Diduga Dikerjakan Asal-Asalan oleh PT. Karya Murni Perkasa

10 September 2025 | 09:59 WIB
Regional

LP NASDEM Sumut Desak Kejagung Copot Kajari Simalungun: “Diduga Biarkan Korupsi Dana Desa Menggurita”

8 September 2025 | 18:14 WIB
News

Kecamatan Raya Diguncang Isu Pungutan Ilegal: Pangulu Keluhkan Setoran 25 Juta Rupiah

1 September 2025 | 14:09 WIB
News

Modus Pelatihan BUMNag di Simalungun, Pangulu Dikutip 10 Juta. Panitia Untung Besar

30 Agustus 2025 | 13:10 WIB
News

Satpam SMA Negeri 1 Bosar Maligas Diduga Halangi Tugas Wartawan

27 Agustus 2025 | 09:00 WIB
News

Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Jadi Sekretaris Daerah

26 Agustus 2025 | 18:51 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba