SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Pelaksanaan proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Simpang Raya – Sipintu Angin – Pelabuhan Tiga Ras (PHTC – 5a) kembali memicu kontroversi. Selain dikeluhkan warga akibat dampak debu pekat dan minimnya rambu keselamatan, proyek raksasa dengan nilai kontrak fantastis Rp 23.640.399.000,00 ini kini dituding tidak berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, pihak penyedia jasa PT Permata Karya Kencana, diketahui memilih memasok material base (batu alas jalan) dari luar daerah, yakni dari Kabupaten Dairi. Keputusan ini dinilai janggal dan memicu kekecewaan mendalam, mengingat Kabupaten Simalungun sendiri memiliki pabrik pengolahan material base yang sangat memadai di kawasan Simalungun Atas.
Kebijakan sepihak kontraktor ini mendapat respons negatif dari Ketua Umum AGENSI (Anak Generasi Indonesia) Fernando A Damanik.
Pihaknya menyesalkan langkah PT Permata Karya Kencana yang terkesan enggan merangkul potensi lokal di tempat mereka mencari keuntungan.
Menurutnya, kemitraan dengan pengusaha lokal bukan sekadar urusan jual-beli material, melainkan instrumen penting untuk memicu perputaran roda ekonomi daerah dan memberikan asas manfaat langsung berupa pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Rapor Merah Pelaksanaan di Lapangan
Masuknya material dari luar daerah seolah menambah daftar hitam buruknya tata kelola proyek di lapangan. Sebelumnya, proyek ini sudah dikritik habis-habisan oleh warga sekitar akibat pengabaian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Warga dipaksa “mandi debu” setiap hari lantaran kontraktor tidak melakukan penyiraman air secara berkala pada badan jalan yang ditimbun base.
Tak hanya itu, pengerjaan konstruksi parit menggunakan batu mortar dinilai amburadul dan hanya dikerjakan oleh beberapa orang pekerja saja, sehingga progresnya berjalan sangat lambat. Ketiadaan rambu pemberitahuan proyek di sepanjang jalur wisata menuju Pelabuhan Tigaras ini juga disebut-sebut menjadi “jebakan maut” yang mengancam nyawa para pengendara.
Masyarakat dan AGENSI mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, khususnya UPTD Pematang Siantar, untuk segera memanggil pihak kontraktor dan PT Transima Citra Indo Consultant selaku konsultan supervisi. Jika tidak ada perubahan komitmen dalam memberdayakan pengusaha lokal serta perbaikan teknis keselamatan di lapangan, warga meminta agar proyek tersebut dievaluasi total atau diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (Jhon)








