Bongkar Kasus News
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (DPP IJRS) Kritik Pergantian Nama Balei Harungguan, Soroti Aspek Hukum, Perda, dan Peran DPRD

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Januari 2026 | 12:59 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun. BongkarKasusNews.com— Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (DPP IJRS), Gullit Saragih, mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pergantian nama Balei (Balai) Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan kajian sejarah, sosial budaya, serta landasan hukum dan administrasi pemerintahan, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.

Gullit Saragih menegaskan bahwa Djabanten Damanik merupakan tokoh penting dalam sejarah Kabupaten Simalungun, yang pernah menjabat sebagai Bupati Simalungun selama dua periode pada tahun 1990 hingga 2000. Penamaan Balei Harungguan sebelumnya dinilai memiliki nilai historis yang kuat dan tidak terlepas dari kontribusi tokoh tersebut terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah.

Di sisi lain, Daswinson Saragih selaku Penasehat IJRS mengakui bahwa Tuan Rondahaim Saragih merupakan tokoh nasional yang memiliki jasa besar bagi bangsa dan masyarakat Simalungun. Namun menurutnya, penghormatan terhadap tokoh nasional tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

“Meskipun Tuan Rondahaim Saragih adalah tokoh nasional, pergantian nama bangunan milik pemerintah daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada kajian hukum dan administrasi, serta keterlibatan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ujar Daswinson Saragih

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 154 ayat (1) huruf a dan c disebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat seharusnya tidak terlepas dari peran DPRD.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap perubahan identitas aset daerah, termasuk penamaan, harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan dicatat dalam administrasi barang milik daerah.

Gullit Saragih juga menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum di tingkat lokal. Menurutnya, apabila Balei Harungguan telah diatur atau ditetapkan dalam Perda, maka setiap perubahan nama seharusnya dilakukan melalui mekanisme perubahan Perda atau setidaknya mendapat persetujuan DPRD.

“Perda adalah produk hukum bersama antara kepala daerah dan DPRD. Jika bangunan ini masuk dalam pengaturan Perda, maka perubahan nama tidak bisa dilepaskan dari persetujuan DPRD. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi,” katanya.

Selain aspek hukum dan administrasi, Gullit menekankan bahwa Balei Harungguan merupakan simbol musyawarah adat dan identitas budaya masyarakat Simalungun. Karena itu, ia menilai perlu adanya dialog publik yang melibatkan tokoh adat, sejarawan, dan masyarakat agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial.

Daswinson Saragih pun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka secara transparan dasar hukum, keputusan administratif, serta sejauh mana peran DPRD dalam proses pengambilan keputusan pergantian nama Balei Harungguan tersebut.

“Kebijakan publik harus taat asas hukum, transparan, dan partisipatif. Keterlibatan DPRD dan dasar Perda yang jelas akan mencegah polemik serta potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya. (Red01)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

Penulis: Bongkarkasusnews.com
9 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BANTEN, BONGKAR KASUS NEWS – Upaya menjaga marwah dan identitas budaya di perantauan ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Cabang Pemangku Adat...

Read more
Oplus_131072
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

Penulis: Bongkarkasusnews.com
8 Oktober 2026 | 15:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Pengelolaan keuangan di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini membentur gelombang sorotan tajam. Pengalokasian...

Read more
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

Penulis: Bongkarkasusnews.com
7 Oktober 2026 | 08:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia...

Read more
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 23:00 WIB

P. Raya. Bongkar Kasus News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam...

Read more
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News -  Bertempat di gedung MUI kabupaten Simalungun, Rabu (29/9) pengurus wilayah Sumut resmi melantik pengurus PD...

Read more
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News– Pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait program sekolah gratis kian terang-terangan terjadi. Sejumlah sekolah SMA...

Read more

Berita Terbaru

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

9 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

8 Oktober 2026 | 15:04 WIB
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

7 Oktober 2026 | 08:04 WIB
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

6 Oktober 2026 | 23:00 WIB
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

6 Oktober 2026 | 16:04 WIB
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

6 Oktober 2026 | 10:15 WIB
News

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

6 Oktober 2026 | 10:09 WIB
News

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

5 Oktober 2026 | 20:58 WIB
News

Nekat Pungat Rp100 Ribu Per Siswa, SMKN 1 Raya Simalungun Terang-terangan Tantang Pergub Sekolah Gratis!

5 Oktober 2026 | 12:04 WIB
News

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

4 Oktober 2026 | 21:05 WIB
News

Terbitkan SKT di Hutan Lindung SK 44, Pangulu Urung Pane Diperiksa Polres Simalungun Atas Dugaan Kongkalikong Mafia Kayu

3 Oktober 2026 | 11:09 WIB
News

JAMAN dan GEMAPSI Adukan Temuan Lapangan Terkait Pelaksanaan Program SPPG di Kota Pematangsiantar

29 September 2026 | 20:03 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba