Pamatang Raya . Bongkar Kasus News — Konsumen operator seluler Telkomsel di wilayah Kecamatan Raya dan sebagian Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dibuat geram oleh fenomena “sinyal palsu”. Layanan internet di dua wilayah tersebut dilaporkan lumpuh total selama lebih dari 10 jam sejak pukul 13.00 WIB, Senin (12/10/2026), memicu kerugian massal bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Kejengkelan warga memuncak karena adanya anomali teknis pada perangkat mereka. Pantauan langsung media di lapangan menunjukkan indikator bar sinyal di ponsel warga terlihat penuh, data seluler aktif, dan logo 4G muncul dengan gagah, namun sama sekali tidak ada koneksi internet. Kondisi ini sempat mengecoh warga yang mengira perangkat atau kuota mereka yang habis, padahal jaringan internet operator yang sedang “zong” alias mati total.
Sementara itu, dampak gangguan di kecamatan tetangga lainnya hingga malam ini belum mendapatkan informasi atau laporan resmi.
Matinya jaringan dalam durasi panjang ini memicu gelombang desakan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan secara materiil dan i materiil. Aktivitas digital, transaksi QRIS, Pengepul hasil tani hingga pekerjaan daring lumpuh seketika tanpa ada pemberitahuan dini dari pihak operator.
Operator Terancam Sanksi UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi
Kelalaian fatal ini dinilai telah melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, posisi operator kini berada di ujung tanduk jika konsumen melayangkan gugatan resmi. Terdapat dua senjata hukum utama yang dapat membuat operator “keok” di meja hijau atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK):
1. Pasal 4 Huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Pasal ini menegaskan bahwa konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Membiarkan internet mati selama 8 jam padahal pelanggan membayar paket data secara penuh adalah bentuk nyata pengabaian hak konsumen.
2. Pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini secara eksplisit mewajibkan penyelenggara jaringan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kesalahan dan/atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan klarifikasi resmi maupun pertanggungjawaban atas kerugian massal akibat “sinyal palsu” 4G tersebut. Jika operator tetap bungkam dan enggan memberikan kompensasi ganti rugi secara otomatis kepada warga terdampak di Raya dan Panei, gelombang aduan formal ke BPSK dipastikan akan segera bergulir. (Red)








