Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pada Senin, 25 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, dipimpin oleh Junita Veronika Br Munthe. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN), Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Ujung Padang, dan Pangulu Banjar Hulu, Kardianto. Agenda utama rapat adalah menanggapi temuan mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) yang terindikasi bermasalah.
Dari hasil rapat, terungkap bahwa Kardianto, selaku Pangulu Banjar Hulu, bersama Bendahara Nagori, telah menarik dana sebesar sekitar Rp 400 juta. Penggunaan dana tersebut direncanakan untuk berbagai program, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 67 juta, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagori (BumNag) sebesar Rp 120 juta, pembangunan parit pasangan di Huta II senilai Rp 140 juta, dan program ketahanan pangan sebesar Rp 53 juta.
Namun, dalam laporan realisasi yang diajukan, Kardianto hanya merealisasikan BLT selama tiga bulan. Lebih mencengangkan, ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan ke Dinas BPMN mencantumkan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Temuan ini menimbulkan keprihatinan besar, mengingat dana yang ditarik seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nagori.
Ketua Komisi I, Mariono, menegaskan bahwa meskipun Pangulu Banjar Hulu telah mengembalikan dana yang terpakai, langkah tersebut tidak cukup untuk menghindari sanksi. Mariono menekankan pentingnya proses hukum dilaksanakan untuk memastikan pertanggungjawaban. “Kita harus menegakkan hukum dan tidak boleh memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Sanksi tegas perlu dijatuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting, karena menyangkut dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Publik berharap agar tindakan tegas diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penegakan hukum dalam hal ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Dengan demikian, RDP yang digelar ini merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. (J. Saragih)