Simalungun. BongkarKasusNews.com – Sri Benni Dekta Sinaga, warga Seribu dolok, diumumkan telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, kejanggalan mencuat karena ia dinyatakan lolos di jalur honorer berdasarkan statusnya sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 1 Pamatang Silimakuta, meskipun tidak pernah bekerja di sekolah tersebut.
Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pihak mengungkap bahwa guru-guru di SMP Negeri 1 Pamatang Silimakuta tidak mengenal nama Sri Benni Dekta Sinaga. Bahkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pamatang Silimakuta, Ibu Boru Pasaribu, menegaskan bahwa Sri Benni tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut. Saat media menghubungi kepala sekolah melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa (12/02/2025), Boru Pasaribu menyebut bahwa Sri Benni pernah datang ke sekolah untuk meminta legalisasi berkas. Namun, pengesahan itu ditolak lantaran Sri Benni tidak pernah bekerja sebagai honorer di sekolah tersebut.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya turut memberikan informasi penting. Menurutnya, Sri Benni Sinaga menggunakan dasar status honorer di SMP Negeri 1 Pamatang Silimakuta untuk mengikuti seleksi P3K. Ia juga menyebut bahwa sebelum lolos sebagai P3K, Sri diduga pernah mengklaim bekerja sebagai tenaga honorer di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Pernyataan ini semakin menambah kejanggalan terkait proses dan verifikasi data yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam penerimaan P3K.
Untuk memperjelas permasalahan ini, awak media ini mencoba menghubungi Sri Benni Dekta Sinaga melalui aplikasi WhatsApp di Nomor 0813-7099-xxxx, tetapi Sri Benny tidak menjawab telepon awak media ini walaupun berdering, pesan WhatsApp juga tidak di balas.
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Habonaron Do Bona, W. Damanik mempertanyakan kinerja dan transparansi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Dalam pernyataan resminya, ia meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas lolosnya Sri Benni Sinaga dalam seleksi P3K meskipun tidak memenuhi kriteria dan tidak memiliki rekam jejak yang sah sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 1 Pamatang Silimakuta. Ketua lembaga tersebut juga menyerukan evaluasi sistem verifikasi yang digunakan untuk memastikan tidak ada manipulasi data atau praktik yang melanggar peraturan dalam rekrutmen P3K.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa seseorang yang tidak pernah bekerja di lokasi yang diklaim sebagai tempat honornya bisa lolos menjadi P3K? Jika ditemukan bukti bahwa ada kesalahan prosedur atau manipulasi data, tentunya hal ini tidak hanya menjadi aib bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, tetapi juga mencederai rasa keadilan para tenaga honorer lain yang benar-benar telah mengabdi bertahun-tahun.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar masyarakat mendapatkan kejelasan. Terlebih lagi, kepercayaan terhadap integritas proses rekrutmen P3K harus tetap terjaga. Jika tidak ada langkah jelas, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang merugikan para tenaga pendidik yang bekerja dengan tulus dan menghormati aturan. (Red)