Bongkarkasusnews.com
Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar yang diduga marak terjadi di area Lapang Sukapura, Kecamatan Kiaracondong.
Laporan dari warga sekitar dan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan sering parkir sembarangan di area tersebut, sehingga mengganggu ketertiban umum, aksesibilitas masyarakat, serta menurunkan estetika lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum. “Kami menerima banyak laporan dari warga terkait keberadaan parkir liar yang mengganggu aktivitas di sekitar Lapang Sukapura. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu dengan memberikan teguran kepada pelanggar. Namun apabila tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan area publik sebagai tempat parkir tanpa izin. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ketertiban umum melalui kanal resmi Pemerintah Kota.
Kaperwil Jabar