Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pangulu (Kepala Desa) Bongguron Kariahan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik terkait pengelolaan dana desa yang diduga bermasalah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKRI berencana untuk melaporkan Pangulu (Kepala Desa) setempat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Dalam upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, LBH PKRI, yang dipimpin oleh Paten Purba, berkomitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Dalam konteks ini, dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, tetapi apabila terjadi penyimpangan, maka tindakan tegas harus diambil.
Paten Purba, selaku pengurus LBH PKRI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan-laporan yang masuk terkait pengelolaan dana desa di Bongguron Kariahan. P. Purba juga mengatakan, bahwa dana desa tahap I Nagori Bongguron Kariahan banya mengandung tanda tanya, yaitu seperti anggaran Pelatihan/bimtek pertanian sebesar Rp. 126.310.000,-. Selain itu kita curiga dengan dana Posyandu/ PMT Balita, Ibu Hamil dan lansia, yang mana anggarannya tiap bulan terjadi perubahan, bahkan perbedaan yang cukup tinggi. Anggaran Posyandu untuk PMT sebesar Rp. 48.665.400,- selama 6 bulan yang bersumber dari Dana Desa 2024 Tahap 1.
Menurutnya P. Purba, masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan dan pengelolaan dana tersebut. “Kita tidak bisa membiarkan adanya dugaan KKN yang dapat merugikan masyarakat. Dana desa harusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Paten.
Dalam laporan yang akan disampaikan kepada Inspektorat dan Kejari, LBH PKRI akan menyertakan bukti-bukti serta data-data yang mendukung dugaan tersebut. Laporan ini diharapkan dapat membuka investigasi yang mendalam dan menyeluruh terkait pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka langkah hukum pun akan diambil agar para pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Masyarakat Bongguron Kariahan pun menyambut baik langkah LBH PKRI ini. Mereka berharap agar pengaduan ini dapat mendorong penegakan hukum dan membawa perubahan positif dalam pengelolaan anggaran desa. Dalam beberapa tahun terakhir, isu KKN dalam pengelolaan dana desa memang menjadi perhatian serius, dan masyarakat semakin kritis dalam menilai transparansi pemerintah desa.
Dengan langkah ini, LBH PKRI berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa. Ke depan, diharapkan agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Laporan ini adalah langkah awal dalam membangun kesadaran akan pentingnya integritas dan tanggung jawab di level pemerintahan desa. (Red)