Medan (BK-News) – 15 Agustus 2025 – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera memanggil, memeriksa, menggeledah, dan menangkap empat Kepala Desa di Kabupaten Simalungun atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2024.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LP NASDEM Sumut, Lamtar Sastro Sidauruk, yang menyebut bahwa keempat Kepala Desa tersebut patut diduga telah menyalahgunakan dana desa dengan indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mar-up anggaran, serta tidak transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun desa-desa yang dipersoalkan antara lain:
1. Desa Diparhataran, Kecamatan Jorlang Hataran
2. Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas
3. Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar
4. Desa Saing, Kecamatan Dolok Silau
“Kami telah menelusuri penggunaan dana desa di empat desa tersebut dan menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. LP NASDEM telah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejari Simalungun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sumut untuk segera bertindak,” tegas Lamtar Sastro Sidauruk.
Sastro menambahkan bahwa pengelolaan Dana Desa oleh keempat oknum Kepala Desa tersebut diduga tidak melibatkan musyawarah desa (Musdes), tidak transparan, serta mengabaikan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, perbuatan para Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendorong pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan. Korupsi adalah musuh bangsa dan negara, dan sudah sepatutnya para pelakunya diseret ke penjara,” ujar Sastro.
LP NASDEM Sumut juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta merupakan implementasi dari instruksi Presiden RI untuk memberantas korupsi secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan.
“Jika korupsi dibiarkan, pembangunan akan terhambat dan masa depan anak bangsa terancam. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab kita terhadap negeri ini,” pungkas Sastro. (Red)