Bongkarkasusnews.com
Bandung, 12 Oktober 2025 – Salah satu warga di wilayah KPAD PINDAD Utara, tepatnya di RT 03 RW 10, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
diduga telah menutup akses jalan umum yang biasa digunakan warga sekitar. Kejadian ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena jalan tersebut merupakan jalur penting untuk aktivitas harian.
Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya
penutupan jalan dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah atau izin dari pihak berwenang. Jalan yang ditutup tersebut sebelumnya merupakan akses bersama yang digunakan oleh warga RT dan RW sekitar
“Warga di sini merasa terganggu, karena jalan itu bukan milik pribadi. Tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat RW 10. Mereka seperti menutup mata,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan
Penutupan jalan ini juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap aparatur wilayah setempat, khususnya pengurus RW 10, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atau tindakan nyata atas kejadian tersebut.
Pihak Kelurahan Kebon Jayanti ketika dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi
“Kami akan cek langsung ke lapangan dan pastikan apakah benar ada pelanggaran. Jika jalan tersebut adalah fasilitas umum, maka tidak boleh ada penutupan tanpa izin resmi,” ujar seorang staf kelurahan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua RW 10 maupun warga yang diduga menutup jalan tersebut.
Kaperwil Jawa barat