ASAHAN. Bongkar Kasus News — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) Sumatera Utara terus mengawal penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp5.318.011.000,-.
Sebelumnya, LP Nasdem secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Asahan pada Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melayangkan surat undangan klarifikasi Nomor: T/850/VII/2026/Reskrim kepada Ketua DPW LP Nasdem Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk.
Dalam memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026, Lamtar Sastro Sidauruk hadir langsung di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Lantai II Polres Asahan. Pada kesempatan tersebut, pihak LP Nasdem menyerahkan sejumlah dokumen pendukung laporan, Akta Pendirian Lembaga, SK Penugasan, serta SK Kemenkumham RI sebagai keabsahan legalitas lembaga.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, LP Nasdem kembali melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan penyidik Unit Tipidkor Polres Asahan untuk mempertanyakan progres perkembangan laporan tersebut. Pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan penelaahan berkas, serta sedang menunggu Kepala Desa Terusan Tengah untuk mempersiapkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 s.d. 2025.
Atas respon dan langkah cepat yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian, Ketua DPW LP Nasdem Sumut, Lamtar Sastro Sidauruk, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc., beserta jajaran Unit Tipidkor Polres Asahan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah prosedural yang telah ditempuh oleh Kapolres Asahan beserta jajaran Unit Tipidkor. Kami menaruh harapan besar agar Polres Asahan terus bergerak cepat dan segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan materi laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Lamtar Sastro Sidauruk.
Di tempat terpisah, tim Kuasa Hukum Lamtar Sastro Sidauruk, Orlando Marpaung, S.H. dan Oikumene Lumbangaol, S.H., menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Orlando Marpaung menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi harus dilakukan secara tegas dan transparan.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan penyelewengan anggaran atau perbuatan melawan hukum (PMH), kami mendesak Unit Tipidkor Polres Asahan untuk tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Orlando Marpaung, S.H.
Sementara itu, Oikumene Lumbangaol, S.H., menambahkan dan meminta Kliennya agar senantiasa bersikap proaktif dalam mengawal kasus ini.
“Kami meminta kepada Saudara Lamtar Sastro Sidauruk selaku Ketua LP Nasdem Sumut untuk selalu aktif membangun komunikasi dengan penyidik Polres Asahan dan terus mengawal penanganan laporan ini secara intensif hingga tahap penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
LP Nasdem menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Asahan demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. (Red)








