Simalungun – Pasca resmi diberlakukannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 3 Tahun 2026, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) didorong untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pelaku pengadaan di daerah.
Regulasi baru yang mengatur tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ini telah resmi berlaku sejak 22 September 2026. Aturan ini mencabut dan menggantikan regulasi lama, yaitu Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dengan demikian, seluruh proses pemilihan penyedia yang dimulai sejak tanggal tersebut wajib tunduk pada aturan baru ini.
Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Simalungun, Ade Farnan Saragih, ST, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat mendesak dan krusial mengingat adanya perubahan fundamental yang berpihak penuh pada pengusaha daerah.
“Salah satu poin paling krusial dalam Perlem Nomor 3 Tahun 2026 ini adalah adanya keberpihakan nyata bagi pengusaha lokal. Nilai proyek sampai dengan Rp 2 miliar kini diperuntukkan bagi penyedia yang berada di lokasi proyek dan berdomisili di kabupaten setempat,” ujar Ade Farnan dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar yang akan mendongkrak roda perekonomian di Kabupaten Simalungun, sekaligus memberikan kesempatan emas bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah sendiri.
Tidak hanya membawa kabar baik bagi pengusaha daerah, Perlem LKPP Nomor 3 Tahun 2026 juga memperketat aspek akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan. Ade Farnan mengingatkan, dalam aturan terbaru ini, praktik-praktik curang yang selama ini kerap terjadi di lapangan akan ditindak tegas.
“Pada Perlem Nomor 3 ini dipastikan dilarang keras melakukan praktik pinjam bendera atau mengalihkan kegiatan (subkontrak ilegal) kepada orang lain. Pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan data pemilik manfaat (beneficial owner),” tambah Ketua ASKONAS Simalungun tersebut.
Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk menutup celah manipulasi kepemilikan modal dan memastikan bahwa proyek benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kapabilitas dan legalitas yang sah.
Mengingat pentingnya implikasi hukum dan teknis dari aturan baru ini, ASKONAS Simalungun berharap Pemkab Simalungun bergerak cepat. Jika sosialisasi terlambat dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemahaman baik di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, maupun para rekanan kontraktor yang bisa menghambat proses penyerapan anggaran daerah. (Red)








