MEDAN. Bongkar Kasus News – Dugaan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang melibatkan oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II memasuki babak baru yang kian memanas. Dinilai lamban dan jalan di tempat, penanganan kasus ini memicu gelombang protes dari puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kekerasan. Mereka menggelar aksi damai di depan markas Polda Sumatera Utara, Senin (12/10/2026), untuk menuntut keadilan.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pro Jurnalis media Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, menjadi simbol perlawanan para kuli tinta Siantar-Simalungun terhadap pembungkaman pers. Dalam orasinya, Hasudungan Purba dengan lantang mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramartha, yang dianggap tidak becus dan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers! Sangat disayangkan lambannya respons Polres Simalungun atas ancaman nyawa yang menimpa rekan kami,” tegas Hasudungan di hadapan massa aksi.
Ketegangan ini bermula ketika laporan terkait buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut resmi dilayangkan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Namun, alih-alih mendapatkan titik terang setelah empat bulan berlalu, pihak korban justru dihadapkan pada ketidakpastian hukum dari penyidik setempat.
Antoni Siallagan, korban yang menerima ancaman pembunuhan tersebut, membeberkan arogansi oknum bernama Panuturan Marpaung yang tersulut emosi akibat pemberitaan. Padahal, Antoni mengklaim telah mengedukasi pelaku mengenai Kode Etik Jurnalistik dan ketersediaan Hak Jawab jika merasa dirugikan oleh isi berita.
Merespons gelombang protes tersebut, Polda Sumut melalui Pengawas Piket Reserse Kriminal, AKP Daulay, langsung mengambil sikap terbuka. Pihaknya menyatakan siap memfasilitasi dan mendampingi laporan resmi ke Itwasda atau Propam Polda Sumut jika masyarakat mendeteksi adanya ketidakprofesionalan, kelambatan, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Simalungun.
Polda Sumut juga menyarankan aliansi untuk segera mengajukan permohonan gelar perkara khusus secara tertulis kepada Kapolda Sumut demi mengurai sumbatan hukum pada kasus ini. Aksi yang berjalan tertib ini menjadi alarm keras bagi kepolisian di Sumatera Utara agar tidak main-main dengan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers. (P.Purba)








