SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, dilaporkan nekat melakukan kutipan wajib sebesar Rp100.000 per bulan kepada siswa. Angka ini bahkan melonjak dari kutipan sebelumnya yang sebesar Rp75.000.
Penarikan paksa berlabel iuran bulanan ini memicu keresahan mendalam bagi orang tua wali murid di tengah situasi ekonomi yang sulit. Pihak sekolah dinilai secara terang-terangan menantang regulasi hukum demi meraup dana dari kantong siswa.
Menanggapi carut-marut tersebut, tokoh pengamat pendidikan Simalungun, Hasudungan P, angkat bicara. Dalam keterangannya pada Senin (5 Oktober 2026), ia mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang terjadi di SMKN 1 Raya dan mendesak otoritas terkait untuk segera turun tangan.
“Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus segera mengambil tindakan tegas. Jangan pelihara kepala sekolah yang membangkang terhadap aturan Gubernur. Ini sudah mengarah pada pemerasan terbuka terhadap orang tua siswa,” ujar Hasudungan P dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa dalih “kesepakatan komite” sudah usang dan tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk melegalkan pungli. “Jika terbukti ada pemaksaan iuran dengan nominal tetap, copot jabatan kepala sekolahnya dan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Tindakan SMKN 1 Raya ini merupakan pelanggaran hukum berat yang menabrak benteng aturan pendidikan gratis di Sumatera Utara. Kebijakan pembebasan biaya ini telah ditegaskan secara hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Pergub ini, Gubernur secara mutlak melarang segala bentuk SPP dan iuran komite wajib bagi seluruh SMA/SMK Negeri demi menjamin hak pendidikan gratis bagi masyarakat.
Secara nasional, legalitas komite sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Aturan menteri ini membatasi komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela—bukan pungutan wajib yang dipatok nominalnya, ditentukan waktu bayarnya, apalagi bersifat mengikat.
Lebih jauh, praktik kutipan paksa di sekolah negeri masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap aparatur sipil atau pihak sekolah yang memaksa membayar uang yang tidak sah dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas pungutan di SMKN 1 Raya ini. Sesuai dengan sanksi yang termaktub dalam Pergub, Kepala SMK Negeri 1 Raya terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi pungutan berkedok komite tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 1 Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait urgensi dan dasar hukum pengutipan uang Rp100.000 per siswa tersebut, yang jelas-jelas mencederai komitmen Sumatera Utara bersih dari pungli. (PP/Tim)