SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, kian terang-terangan dan mulai menguak keterlibatan lingkaran dalam abdi negara. Seorang pria berinisial BM diduga kuat menjadi salah satu pemain utama atau bandar rokok ilegal di kawasan tersebut.
Aktivitas mencurigakan di kediaman BM di Jln. Siantar – Seribu Dolok, Nagori Sigodang berhasil terendus oleh warga pada Senin (28/09/2026).
Di lokasi, terlihat beberapa orang pengendara sepeda motor membawa along-along (keranjang gandeng barang) mondar-mandir keluar dari rumah BM. Para kurir ini diduga kuat tengah mendistribusikan rokok ilegal bercukai palsu ke berbagai wilayah.
Hal yang paling memicu kegeraman masyarakat adalah lokasi yang dijadikan tempat transit barang haram tersebut. Rumah yang menjadi pusat keluar-masuknya para kurir rokok ilegal tersebut diketahui merupakan tempat praktik kebidanan.
Istri dari BM sendiri merupakan seorang Bidan yang membuka praktik di rumah tersebut dan berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan dan sterilitas medis, kini justru diduga kuat dialihfungsikan menjadi kedok sekaligus gudang distribusi barang selundupan.
Keterlibatan pasutri ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan institusi pemerintahan. Sebagai ASN di Dinas Kesehatan, oknum bidan tersebut bersama suaminya BM justru terindikasi menantang hukum demi meraup keuntungan pribadi lewat jalur hitam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jika rumah praktik tersebut terbukti digunakan untuk menyimpan, menimbun, atau mengedarkan produk ilegal dengan pita cukai palsu (seperti merek Sky, ST, dll), pasutri ini dapat dijerat pasal berlapis:
- Pasal 55 UU Cukai: Terkait pemalsuan atau penggunaan pita cukai palsu, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
- Pasal 56 UU Cukai: Terkait penimbunan atau penyimpanan barang kena cukai ilegal, diancam hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
Bagi sang istri yang berstatus ASN, selain pidana cukai, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS kini berada di depan mata karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berat.
Masyarakat Kecamatan Panei meminta Dinas Kesehatan Simalungun, Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian dan Bea Cukai tidak menutup mata. Warga mendesak agar tim gabungan Bea Cukai dan APH segera melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah praktik bidan tersebut. Langkah cepat ini dinilai sangat krusial untuk menyita barang bukti sebelum dihilangkan, sekaligus membongkar asal-usul rokok ilegal tersebut serta membongkar jaringan distributor maupun pemasok utamanya hingga ke akar-akarnya.
“Aparat diminta bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jangan karena statusnya ASN Dinas Kesehatan dan Bidan, bisnis ilegal suaminya (BM) dibiarkan merusak hukum dan merugikan negara. APH dan Bea Cukai harus turun melakukan penggerebekan agar bisa diusut tuntas dari mana asal-usul barang haram ini masuk,” tegas warga setempat. (Tim)








