Pematangsiantar. Bongkar Kasus News-Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Pematangsiantar bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) resmi menyampaikan surat pengaduan dan laporan hasil pengawasan serta permohonan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Pematangsiantar. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KPPG Sumatera Utara serta Ketua Satgas MBG Kota Pematangsiantar.
Laporan pengaduan bernomor JAMAN-GEMAPSI/PS/214/VIII/2026 bertanggal 31 Agustus 2026 ini disusun berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan JAMAN dan GEMAPSI pada tanggal 26 Mei 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan program pemerintah berjalan transparan, akuntabel, profesional, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Dari hasil peninjauan langsung di sejumlah titik SPPG Kota Pematangsiantar, tim menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian:
- SPPG Martimbang (Kecamatan Siantar Selatan): Tim menemukan pihak keamanan dan pegawai, namun Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di lokasi.
- SPPG Jalan Samosir (Kecamatan Siantar Selatan): Tim hanya bertemu dengan pihak keamanan dan pegawai. Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di lokasi.
- SPPG Bukit Sofa (Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari): Tim hanya bertemu dengan pihak keamanan. Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di tempat. Ketika dihubungi, Kepala SPPG membenarkan dirinya tidak berada di lokasi.
- SPPG Jalan Sisingamangaraja (Kecamatan Siantar Sitalasari): Tim bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pegawai, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di lokasi.
- SPPG 005 Jalan Medan (Kecamatan Siantar Martoba): Tim hanya bertemu pihak keamanan. Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di lokasi.
- SPPG Jalan Sisingamangaraja (Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara): Tim hanya bertemu pihak keamanan. Kepala SPPG dan ahli gizi tidak berada di lokasi.
- SPPG Jalan Silimakuta (Kecamatan Siantar Barat): Tim tidak dapat bertemu pihak SPPG. Pihak SPPG tidak bersedia membuka pintu gerbang meskipun tim sudah menunggu.
Selain masalah ketidakhadiran pejabat penanggung jawab, laporan tersebut juga memuat dugaan pembuangan limbah ke parit yang berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan. Tim menekankan bahwa sistem pengelolaan limbah di setiap SPPG perlu diperiksa secara langsung.
Atas temuan-temuan tersebut, JAMAN dan GEMAPSI meminta KPPG Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Poin-poin pemeriksaan yang dimohonkan meliputi:
- Keberadaan Kepala SPPG dan ahli gizi sesuai jadwal dan jam kerja.
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala SPPG serta ahli gizi.
- Kepatuhan terhadap standar operasional dan standar pelayanan.
- Kelayakan serta kesesuaian bangunan dan fasilitas dengan standar BGN.
- Keterbukaan pengelola SPPG terhadap monitoring dan pengawasan.
- Sistem pengelolaan limbah dan dugaan pembuangan limbah ke parit.
- Legalitas dan kelengkapan administrasi masing-masing SPPG.
- Kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
JAMAN dan GEMAPSI berharap laporan pengawasan ini dapat ditindaklanjuti secara serius dan cepat guna mencegah potensi penyimpangan maupun kelalaian yang dapat merugikan program. Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Dyman (Ketua JAMAN Pematangsiantar) dan Anthony Damanik (Ketua GEMAPSI), serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, SPPG Kota Pematangsiantar, dan Arsip.








