SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan keterlibatan abdi negara dalam jaringan barang selundupan kian memicu keresahan publik. Seorang warga di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan keterlibatan oknum ASN di Dinas Kesehatan Simalungun bersama suaminya yang disinyalir kompak berbisnis rokok ilegal.
“ASN di Dinas Kesehatan Simalungun diduga berbisnis rokok ilegal bersama suaminya, aparat diminta tindak tegas,” tuntut salah seorang warga Kecamatan Panei saat menyampaikan desakannya pada Senin (28/09/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pasutri ini diduga mengedarkan berbagai merek rokok tanpa jalur resmi, di antaranya seperti Sky, ST, Magna, dan beberapa merek lainnya.
Tidak hanya sekadar menjual rokok polos, rokok-rokok ilegal tersebut diduga kuat menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat di lapangan.Keterlibatan oknum dari instansi kesehatan ini dinilai sangat ironis dan mencoreng nama baik pemerintah daerah. Sebagai abdi negara di Dinas Kesehatan yang seharusnya mendukung kampanye pola hidup sehat, oknum tersebut bersama suaminya justru diduga mengeruk keuntungan pribadi dari peredaran barang ilegal berbahaya.
Secara hukum, pemalsuan pita cukai merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jerat sanksi yang menanti pelaku sangat fatal: Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun serta denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.
Pasal 54 UU Cukai: Menawarkan atau menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda administratif 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Adanya temuan merek-merek seperti Sky, ST, dan Magna yang diduga menggunakan pita cukai palsu ini menjadi pintu masuk krusial bagi ketegasan aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Simalungun. Aparat kepolisian bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didesak untuk segera melakukan penggerebekan ke titik-titik penyimpanan barang. Masyarakat meminta agar Bupati Simalungun dan Kepala Dinas Kesehatan segera menonaktifkan oknum ASN yang bersangkutan.
Penegak hukum juga dituntut bertindak cepat menyita seluruh barang bukti di lapangan sebelum barang-barang ilegal tersebut menyebar lebih luas ke warung-warung kecil. (Tim)








