Dolog Masagal. Bongkar Kasus News – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori Partuahan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun bernilai Rp137.628.400,- menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran menguat setelah usaha budidaya jahe yang didanai uang rakyat tersebut diduga mangkrak, sementara Pangulu dan Ketua BUMNag memilih bungkam.
Kondisi fisik lahan pertanian jahe milik BUMNag tersebut sangat memprihatinkan. Menurut pengakuan warga yang tidak ingin disebut namanya, yang merupakan ladangnya berdekatan langsung dengan lahan BUMNag, unit usaha budidaya jahe tersebut tampak terabaikan dan kurang perawatan. Tanaman jahe yang dibudidayakan bahkan tertutup rumput liar dan gulma yang tumbuh jauh lebih tinggi.
Boro-boro mau panen maksimal, perawatan saja kurang. Rumputnya saja sudah lebih tinggi dari batang jahenya. Kalau dibilang rugi, ya jelas rugi lah, kan tidak diurus dengan benar,” ungkap salah seorang petani lokal yang punya lahan di sekitar lokasi BUMNag tersebut.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) serta memastikan asas transparansi anggaran publik, tim Bongkar Kasus News telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi tertulis tertanggal 18 September 2026 kepada Pangulu Nagori Partuahan selaku Penasihat BUMNag dan Ketua BUMNag Nagori Partuahan.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan beberapa poin krusial, di antaranya:
- Rincian alokasi dan realisasi penggunaan dana penyertaan modal Rp137.628.400,-.
- Asal-usul/sumber pengadaan bibit jahe, harga satuan, serta total kuantitas bibit yang dibeli.
- Total volume hasil panen dan rincian nilai pendapatan penjualan.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan serta hasil Musyawarah Nagori (Musnag).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Kamis (24/09/2026) baik Pangulu Nagori Partuahan maupun Ketua BUMNag tidak memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis apa pun. Sikap tertutup dan enggan merespons surat konfirmasi ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran modal BUMNag Nagori Partuahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelola keuangan desa wajib transparan dan akuntabel kepada publik. Redaksi Bongkar Kasus News akan terus mengawal kasus ini dan berencana meneruskan temuan informasi beserta dokumen pendukung ke instansi terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. (Tim/Red)








