PEMATANGSIANTAR. Bongkar Kasus News — Pengaduan Notaris Dr. Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa melampaui batas 5 hingga 29 tahun resmi dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar. Kepolisian memutuskan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyelidikan maupun penyidikan karena tidak ditemukannya unsur peristiwa pidana.
Hal tersebut terungkap dalam siaran pers yang disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga pada Jumat (14/8/2026). Penghentian proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) ini tertuang dalam Surat Nomor: B/992/VIII/2026/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Polres Pematangsiantar menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menunjukkan iktikad baik serta mengambil langkah-langkah prosedural untuk menyelesaikan persoalan piutang PBB-P2 tua tersebut.
Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemko Pematangsiantar antara lain:
- Rekonsiliasi & Validasi Data: Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh piutang PBB-P2.
- Payung Hukum: Menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2.
- Insentif Fiskal: Menerbitkan kebijakan insentif berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran PBB-P2, hingga penghapusan sanksi administratif atau denda.
Kendati payung hukum dan kebijakan insentif telah disiapkan, proses pemutihan piutang pajak yang menggantung hingga puluhan tahun tersebut justru membentur tembok birokrasi.
Berdasarkan keterangan Pemko, pelaksanaan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa di lapangan terkendala akibat tidak tersedianya anggaran perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan. Alhasil, petugas di tingkat bawah tidak memiliki alokasi dana operasional untuk membantu rekonsiliasi dan validasi data warga secara langsung di lapangan.
Rangkuman Kasus:
- Status Hukum: Pengaduan dihentikan Polres Siantar (Surat No: B/992/VIII/2026/Reskrim) karena tidak ditemukan unsur pidana.
- Aduan Pemohon: Masalah penagihan PBB-P2 kedaluwarsa (5–29 tahun).
- Akar Masalah Pemko: Regulasi penghapusan sudah ada (Perwal No. 15/2025), namun eksekusi validasi data lapangan tersendat akibat absennya anggaran perjalanan dinas kelurahan.
Dengan dihentikannya kasus ini oleh pihak kepolisian, bola kini berada di tangan Pemko dan DPRD Pematangsiantar untuk segera mengalokasikan anggaran operasional kelurahan agar proses penyelesaian tagihan pajak “fosil” ini tidak melarut dan merugikan wajib pajak. (Red)








