Bongkar Kasus News
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Bupati Simalungun Keluarkan SE Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora Di Perairan Danau Toba

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
1 Agustus 2026 | 14:11 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

Simalungun. Bongkar Kasus News – Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah nyata melestarikan kekayaan perairan Danau Toba. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora atau yang juga dikenal sebagai Ikan Bilih (Mystacleucus oandangesis) di Perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk penindaklanjutan resmi atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 yang mengatur hal serupa. Penyusunan aturan ini juga berpijak pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, khususnya di perairan darat.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penangkapan ikan pora‑pora wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Berbagai larangan tegas pun ditetapkan demi menjaga keseimbangan alam; dilarang keras menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik/setrum, maupun alat tangkap lain yang dapat merusak ekosistem perairan.

Terkait alat tangkap yang diperbolehkan, ditetapkan persyaratan ukuran mata jaring paling kecil berukuran 1 inci. Selain itu, penangkapan juga dilarang dilakukan di kawasan yang menjadi tempat pemijahan ikan, muara sungai, maupun saluran air yang masuk ke Danau Toba. Ikan yang berukuran kecil dan belum layak tangkap juga wajib dibiarkan hidup dan tidak boleh diambil.

Pemerintah juga menghimbau seluruh masyarakat dan kelompok nelayan untuk turut menjaga kebersihan kawasan Danau Toba agar terhindar dari pencemaran serta kerusakan habitat ikan. Masyarakat diajak bekerja sama melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan bersama instansi perikanan, lingkungan hidup, dan kepolisian.

Partisipasi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, media, peserta didik, komunitas, hingga seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik penangkapan yang melanggar aturan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak bisa dianggap remeh. Siapa pun yang menangkap ikan anakan atau melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga Rp100 juta, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Menyikapi keluarnya Surat Edaran Bupati Simalungun ini, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya segera bertindak ke lapangan bersama instansi terkait.

Langkah prioritas yang akan dilakukan adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan ini marak digunakan di wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, demi menjaga kelestarian ikan pora‑pora sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya.(Jht)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

Penulis: Bongkarkasusnews.com
9 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BANTEN, BONGKAR KASUS NEWS – Upaya menjaga marwah dan identitas budaya di perantauan ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Cabang Pemangku Adat...

Read more
Oplus_131072
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

Penulis: Bongkarkasusnews.com
8 Oktober 2026 | 15:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Pengelolaan keuangan di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini membentur gelombang sorotan tajam. Pengalokasian...

Read more
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

Penulis: Bongkarkasusnews.com
7 Oktober 2026 | 08:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia...

Read more
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 23:00 WIB

P. Raya. Bongkar Kasus News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam...

Read more
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News -  Bertempat di gedung MUI kabupaten Simalungun, Rabu (29/9) pengurus wilayah Sumut resmi melantik pengurus PD...

Read more
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News– Pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait program sekolah gratis kian terang-terangan terjadi. Sejumlah sekolah SMA...

Read more

Berita Terbaru

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

9 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

8 Oktober 2026 | 15:04 WIB
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

7 Oktober 2026 | 08:04 WIB
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

6 Oktober 2026 | 23:00 WIB
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

6 Oktober 2026 | 16:04 WIB
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

6 Oktober 2026 | 10:15 WIB
News

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

6 Oktober 2026 | 10:09 WIB
News

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

5 Oktober 2026 | 20:58 WIB
News

Nekat Pungat Rp100 Ribu Per Siswa, SMKN 1 Raya Simalungun Terang-terangan Tantang Pergub Sekolah Gratis!

5 Oktober 2026 | 12:04 WIB
News

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

4 Oktober 2026 | 21:05 WIB
News

Terbitkan SKT di Hutan Lindung SK 44, Pangulu Urung Pane Diperiksa Polres Simalungun Atas Dugaan Kongkalikong Mafia Kayu

3 Oktober 2026 | 11:09 WIB
News

JAMAN dan GEMAPSI Adukan Temuan Lapangan Terkait Pelaksanaan Program SPPG di Kota Pematangsiantar

29 September 2026 | 20:03 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba