Bongkar Kasus News
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Semester I 2026: Polres Simalungun Gulung 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Sindikat Satwa Langka

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
16 Juni 2026 | 21:39 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News– Langkah tegas dan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah diperlihatkan oleh jajaran Polres Simalungun. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan konvensional (3C) serta perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Senin (16/06/2026).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Simalungun,” tegas AKBP Marganda Aritonang.

Operasi Sikat 3C: 43 Kasus Diungkap, 69 Tersangka Diringkus
Dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2026, Polres Simalungun bersama Polsek jajaran berhasil menindak total 43 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curat, Curas) dan menyeret 69 tersangka ke jeruji besi.

Berikut adalah rincian peta pengungkapan kasus tersebut:

Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Total: 30 Kasus | 50 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (10 kasus), Polsek Bandar Huluan (6 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (5 kasus), Polsek Tanah Jawa (2 kasus), Polsek Sidamanik (2 kasus), Polsek Jorlang Hataran (2 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta.

Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak  1 Kasus dan 1 Tersangka
*Sebaran Wilayah:  Wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Total: 12 Kasus | 18 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (5 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (3 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.

Dari tangan para komplotan ini, petugas menyita rentetan barang bukti mulai dari kendaraan operasi (7 unit sepeda motor, 1 unit becak motor), alat kejahatan (kunci letter T, tang potong, martil), hingga puluhan barang hasil jarahan seperti alat elektronik, guci keramik mewah, hingga isi toko.

Tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 jo Pasal 476 KUHPidana (UU No. 1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Tidak hanya berfokus pada kejahatan jalanan, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menorehkan prestasi gemilang dalam menyelamatkan ekosistem alam. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa langka di pintu masuk Tol Simpang Panei, Jalan Besar Siantar-Saribudolok.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) berhasil dibekuk bersama tumpukan komoditas pasar gelap bernilai tinggi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita Barang Bukti Eco-Crime, yaitu:

  • Kulit dan tulang-belulang beruang.
  • Sisik trenggiling (paket seberat 11 kg dan 12 kg).
  • 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan.
  • Paruh dan potongan bulu burung rangkong.
  • Kepala kijang.
  • 1 pucuk senapan jenis PCP, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil pikap Grandmax.

Para penyelundup ini dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda fantastis kategori VII.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan bahwa seluruh capaian ini merupakan buah dari pelayanan Polri yang berintegritas, humanis, serta sinergitas kuat bersama masyarakat.

Kapolres Simalungun juga mengimbau warga agar tetap waspada dan proaktif menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat disarankan memperketat keamanan lingkungan melalui siskamling, memasang pengaman tambahan seperti CCTV atau kunci ganda, serta memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk pergerakan yang mencurigakan.

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Juni 2026 | 11:50 WIB

​SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dugaan praktik lancung dan pengondisian proyek mencuat dalam pengadaan gabah tahun anggaran 2025 pada Dinas...

Read more
oplus_0
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

Penulis: Bongkarkasusnews.com
3 Juni 2026 | 19:53 WIB

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, menorehkan tinta emas dalam perang total melawan peredaran gelap narkotika. Melalui...

Read more
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

Penulis: Bongkarkasusnews.com
1 Juni 2026 | 19:16 WIB

​SIMALUNGUN – Kegiatan roadshow donor darah yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun mendapat apresiasi...

Read more
module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.4986111, 0.4986111); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 143.48505; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

Penulis: Bongkarkasusnews.com
27 Mei 2026 | 10:31 WIB

Simalungun. BongkarKasusNews.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi ajang memperkuat komitmen sosial dan ukhuwah islamiyah bagi Dewan...

Read more
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

Penulis: Bongkarkasusnews.com
17 Mei 2026 | 11:29 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)...

Read more
Oplus_131072
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

Penulis: Bongkarkasusnews.com
13 Mei 2026 | 20:41 WIB

SIMALUNGUN. BongkarKasusNews.com – Bertempat di depan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis (PP) 59, Jalan Besar Siantar-Seribu Dolok, Nagori...

Read more

Berita Terbaru

News

Semester I 2026: Polres Simalungun Gulung 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Sindikat Satwa Langka

16 Juni 2026 | 21:39 WIB
News

​Aroma Kongkalikong Pengadaan Gabah 2025 di Simalungun: Menabrak Aturan Bapanas, PP 59 Siap Seret ke Kejaksaan

6 Juni 2026 | 11:50 WIB
News

Pecahkan Rekor Sejarah! Polres Simalungun Gulung 53 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 19:53 WIB
News

Apresiasi Aksi Donor Darah Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun, PMI Siantar: Setetes Darah, Nyawa Bagi Sesama

1 Juni 2026 | 19:16 WIB
News

Sinergi Pemuda Perintis 59 Simalungun, Media Bongkar Kasus News, dan LSM BOPPKASNI Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid Tuan Boyke Sinaga

27 Mei 2026 | 10:31 WIB
News

Menabrak Aturan Badan Gizi Nasional: Dapur MBG SPPG 05 Pondok Sayur Diduga Beroperasi Ilegal di Samping Kandang Babi

17 Mei 2026 | 11:29 WIB
News

Suarakan Aspirasi Rakyat, DPC Pemuda Perintis 59 Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Brigif 36/HM

13 Mei 2026 | 20:41 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Simalungun Desak DPRD Panggil Pejabat Terkait Skandal “Setoran” Proyek 21%

12 Mei 2026 | 22:20 WIB
News

Janji Polsek Silau Kahean Dinilai Mandul, Polres Simalungun Didesak ‘Sikat’ Judi Tembak Ikan dan Togel

12 Mei 2026 | 13:33 WIB
News

Danramil Panei Fasilitasi Mediasi: Proyek Pembangunan Brigif 36/HM Harus Berdayakan Kearifan Lokal

11 Mei 2026 | 20:06 WIB
News

Simalungun Gelar Sidang Luar Gedung di Kantor Disdukcapil

9 Mei 2026 | 16:31 WIB
News

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara”

9 Mei 2026 | 16:10 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba