SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News– Langkah tegas dan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah diperlihatkan oleh jajaran Polres Simalungun. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan konvensional (3C) serta perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Senin (16/06/2026).
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Simalungun,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
Operasi Sikat 3C: 43 Kasus Diungkap, 69 Tersangka Diringkus
Dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2026, Polres Simalungun bersama Polsek jajaran berhasil menindak total 43 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curat, Curas) dan menyeret 69 tersangka ke jeruji besi.
Berikut adalah rincian peta pengungkapan kasus tersebut:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Total: 30 Kasus | 50 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (10 kasus), Polsek Bandar Huluan (6 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (5 kasus), Polsek Tanah Jawa (2 kasus), Polsek Sidamanik (2 kasus), Polsek Jorlang Hataran (2 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak 1 Kasus dan 1 Tersangka
*Sebaran Wilayah: Wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Total: 12 Kasus | 18 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (5 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (3 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.
Dari tangan para komplotan ini, petugas menyita rentetan barang bukti mulai dari kendaraan operasi (7 unit sepeda motor, 1 unit becak motor), alat kejahatan (kunci letter T, tang potong, martil), hingga puluhan barang hasil jarahan seperti alat elektronik, guci keramik mewah, hingga isi toko.
Tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 jo Pasal 476 KUHPidana (UU No. 1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Tidak hanya berfokus pada kejahatan jalanan, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menorehkan prestasi gemilang dalam menyelamatkan ekosistem alam. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa langka di pintu masuk Tol Simpang Panei, Jalan Besar Siantar-Saribudolok.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) berhasil dibekuk bersama tumpukan komoditas pasar gelap bernilai tinggi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita Barang Bukti Eco-Crime, yaitu:
- Kulit dan tulang-belulang beruang.
- Sisik trenggiling (paket seberat 11 kg dan 12 kg).
- 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan.
- Paruh dan potongan bulu burung rangkong.
- Kepala kijang.
- 1 pucuk senapan jenis PCP, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil pikap Grandmax.
Para penyelundup ini dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda fantastis kategori VII.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan bahwa seluruh capaian ini merupakan buah dari pelayanan Polri yang berintegritas, humanis, serta sinergitas kuat bersama masyarakat.
Kapolres Simalungun juga mengimbau warga agar tetap waspada dan proaktif menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat disarankan memperketat keamanan lingkungan melalui siskamling, memasang pengaman tambahan seperti CCTV atau kunci ganda, serta memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk pergerakan yang mencurigakan.








