Bongkar Kasus News
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
Bongkar Kasus News
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home News

Semester I 2026: Polres Simalungun Gulung 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Sindikat Satwa Langka

Bongkarkasusnews.com Penulis: Bongkarkasusnews.com
16 Juni 2026 | 21:39 WIB
Rubrik: News
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News– Langkah tegas dan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah diperlihatkan oleh jajaran Polres Simalungun. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan konvensional (3C) serta perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers (press release) yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Senin (16/06/2026).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Simalungun,” tegas AKBP Marganda Aritonang.

Operasi Sikat 3C: 43 Kasus Diungkap, 69 Tersangka Diringkus
Dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2026, Polres Simalungun bersama Polsek jajaran berhasil menindak total 43 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curat, Curas) dan menyeret 69 tersangka ke jeruji besi.

Berikut adalah rincian peta pengungkapan kasus tersebut:

Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Total: 30 Kasus | 50 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (10 kasus), Polsek Bandar Huluan (6 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (5 kasus), Polsek Tanah Jawa (2 kasus), Polsek Sidamanik (2 kasus), Polsek Jorlang Hataran (2 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta.

Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak  1 Kasus dan 1 Tersangka
*Sebaran Wilayah:  Wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Total: 12 Kasus | 18 Tersangka
Sebaran Wilayah: Polsek Gunung Maligas (5 kasus), Polsek Dolok Batu Nanggar (3 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.

Dari tangan para komplotan ini, petugas menyita rentetan barang bukti mulai dari kendaraan operasi (7 unit sepeda motor, 1 unit becak motor), alat kejahatan (kunci letter T, tang potong, martil), hingga puluhan barang hasil jarahan seperti alat elektronik, guci keramik mewah, hingga isi toko.

Tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 jo Pasal 476 KUHPidana (UU No. 1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Tidak hanya berfokus pada kejahatan jalanan, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menorehkan prestasi gemilang dalam menyelamatkan ekosistem alam. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa langka di pintu masuk Tol Simpang Panei, Jalan Besar Siantar-Saribudolok.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) berhasil dibekuk bersama tumpukan komoditas pasar gelap bernilai tinggi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita Barang Bukti Eco-Crime, yaitu:

  • Kulit dan tulang-belulang beruang.
  • Sisik trenggiling (paket seberat 11 kg dan 12 kg).
  • 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan.
  • Paruh dan potongan bulu burung rangkong.
  • Kepala kijang.
  • 1 pucuk senapan jenis PCP, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil pikap Grandmax.

Para penyelundup ini dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda fantastis kategori VII.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan bahwa seluruh capaian ini merupakan buah dari pelayanan Polri yang berintegritas, humanis, serta sinergitas kuat bersama masyarakat.

Kapolres Simalungun juga mengimbau warga agar tetap waspada dan proaktif menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat disarankan memperketat keamanan lingkungan melalui siskamling, memasang pengaman tambahan seperti CCTV atau kunci ganda, serta memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk pergerakan yang mencurigakan.

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

Penulis: Bongkarkasusnews.com
9 Oktober 2026 | 13:36 WIB

BANTEN, BONGKAR KASUS NEWS – Upaya menjaga marwah dan identitas budaya di perantauan ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Cabang Pemangku Adat...

Read more
Oplus_131072
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

Penulis: Bongkarkasusnews.com
8 Oktober 2026 | 15:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Pengelolaan keuangan di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini membentur gelombang sorotan tajam. Pengalokasian...

Read more
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

Penulis: Bongkarkasusnews.com
7 Oktober 2026 | 08:04 WIB

SIMALUNGUN. Bongkar Kasus News – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia...

Read more
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 23:00 WIB

P. Raya. Bongkar Kasus News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam...

Read more
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News -  Bertempat di gedung MUI kabupaten Simalungun, Rabu (29/9) pengurus wilayah Sumut resmi melantik pengurus PD...

Read more
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

Penulis: Bongkarkasusnews.com
6 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Simalungun. Bongkar Kasus News– Pembangkangan terhadap instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait program sekolah gratis kian terang-terangan terjadi. Sejumlah sekolah SMA...

Read more

Berita Terbaru

News

Tegaskan Identitas di Perantauan, PACS Banten Gelar Seminar Adat Simalungun dan Tutorial Manortor

9 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

DPC Pemuda Perintis 59 Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan SPP Miliaran Rupiah di SMKN 1 Raya

8 Oktober 2026 | 15:04 WIB
News

Ringankan Beban Warga, Sinergi Disperindag Simalungun, TNI, dan Pemuda Perintis 59 Hadirkan Pasar Murah di Batu Dua Puluh

7 Oktober 2026 | 08:04 WIB
News

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

6 Oktober 2026 | 23:00 WIB
News

Pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun Resmi Dilantik

6 Oktober 2026 | 16:04 WIB
News

Zulkarnain Sinaga Tegaskan Pemuda Perintis 59 Siap Kepung Cabdis Wilayah VI Jika Kutipan Ilegal Sekolah Tak Ditindak!

6 Oktober 2026 | 10:15 WIB
News

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

6 Oktober 2026 | 10:09 WIB
News

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

5 Oktober 2026 | 20:58 WIB
News

Nekat Pungat Rp100 Ribu Per Siswa, SMKN 1 Raya Simalungun Terang-terangan Tantang Pergub Sekolah Gratis!

5 Oktober 2026 | 12:04 WIB
News

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

4 Oktober 2026 | 21:05 WIB
News

Terbitkan SKT di Hutan Lindung SK 44, Pangulu Urung Pane Diperiksa Polres Simalungun Atas Dugaan Kongkalikong Mafia Kayu

3 Oktober 2026 | 11:09 WIB
News

JAMAN dan GEMAPSI Adukan Temuan Lapangan Terkait Pelaksanaan Program SPPG di Kota Pematangsiantar

29 September 2026 | 20:03 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025 PT. Bongkar Kasus News
.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba