SIMALUNGUN. BongkarKasusNews.com – Bertempat di depan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis (PP) 59, Jalan Besar Siantar-Seribu Dolok, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, sebuah aksi penyampaian pendapat berlangsung khidmat pada Rabu (13/05/2026).
Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PP 59, Zulkarnain Sinaga, S.Pi, bersama Ketua Maujana Kecamatan Panei, Bapak SBY. Keduanya berdiri di garis depan untuk menyuarakan empat tuntutan krusial terkait proyek pembangunan Markas Brigif 36/HM yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, Ketua DPC PP 59 menjelaskan bahwa mereka dan masyarakat tidak menolak TNI, tidak menolak Pembangunan Batalion dan Brigif TP 36/HM.
Dalam orasinya, Zulkarnain Sinaga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur militer tersebut harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat lokal. Adapun poin-poin yang disampaikan meliputi:
1. Dampak Lingkungan (AMDAL): Mempertanyakan tanggung jawab PT Bhakti Swarna Bhumi Adikarya selaku pelaksana proyek terhadap dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar.
2. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Menyayangkan minimnya keterlibatan masyarakat Kecamatan Panei dalam proses pengerjaan pembangunan Brigif 36/HM.
3. Transparansi Perizinan: Mempertanyakan tindak lanjut pemberitaan media *Mistar.id* (edisi 6 Maret 2026) terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.
4. Hak Ganti Rugi: Menuntut penyelesaian ganti rugi atas tanaman warga yang terdampak proses pembersihan lahan (grading) dalam pembangunan batalyon.
“Kami mendukung pembangunan, namun hak-hak masyarakat dan aturan lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Kami meminta transparansi dan keadilan bagi warga Panei,” tegas Zulkarnain dalam orasinya.
Jalannya aksi ini mendapat pengawalan ketat namun humanis dari jajaran Kepolisian Resort Simalungun. Kapolsek Panei, AKP Daniel Damanik, memberikan apresiasi tinggi atas kedewasaan berpolitik yang ditunjukkan oleh DPC Pemuda Perintis 59 Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolsek, aksi ini merupakan contoh penyampaian aspirasi yang ideal karena dilakukan secara sportif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi. DPC PP 59 telah memenuhi aturan dengan memberikan laporan giat orasi 3×24 jam sebelum pelaksanaan. Aspirasi disampaikan dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun kepentingan masyarakat luas,” ujar AKP Daniel Damanik.
Melalui aksi ini, diharapkan pihak pengembang dan instansi terkait segera membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi tanaman dan memastikan keterlibatan warga lokal dalam proyek tersebut. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib.
Laporan: Tim Redaksi








