Simalungun. BongkarKasusNews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis (PP) 59 Simalungun secara resmi meminta DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Desakan ini dipicu oleh isu panas mengenai adanya kewajiban setoran atau *komisi* (kW) sebesar 21% pada proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Simalungun.
Zulkarnain Sinaga, S.Pi, menegaskan bahwa praktik “Setoran” di awal proyek ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Dalam keterangannya di Sekretariat DPC PP 59, Batu 20, Kecamatan Panei, Selasa (12/5/2026), Zulkarnain menyebut besaran setoran tersebut tidak masuk akal dan dipastikan merusak hasil akhir pekerjaan.
“Logikanya sederhana, jika anggaran dipotong 21% atau mendahulukan di awal sebagai setoran, apa yang tersisa untuk material dan upah kerja? Kita tidak mau rakyat Simalungun terus-terusan disuguhi proyek ‘seumur jagung’ yang cepat rusak karena anggarannya sudah habis ‘dikunyah’ oknum sebelum mulai bekerja,” tegas Zulkarnain.
Isu ini mencuat ke publik setelah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun berinisial S.P diduga membocorkan adanya kewajiban kW sebesar 21% tersebut melalui media sosial. Unggahan tersebut sontak menjadi bola liar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Zulkarnain meminta DPRD tidak menutup mata terhadap pengakuan yang datang dari internal pemerintahan sendiri. Menurutnya, RDP adalah langkah konstitusional untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Ketua DPC Pemuda Perintis 59 Kab. Simalungun mendesak segerakan RDP. DPRD Simalungun harus memanggil pejabat berinisial SP dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi transparan. Zulkarnain juga Meminta lembaga audit untuk memeriksa kesesuaian kualitas proyek dengan nilai kontrak yang telah dipotong dengan kw “biaya koordinasi”.
Kita Mendesak Bupati Simalungun untuk menindak tegas oknum yang bermain dalam penentuan pemenang proyek berbasis setoran, tegas Zulkarnain Sinaga.
“DPRD adalah wakil rakyat, bukan stempel pemerintah. Kami menunggu keberanian para anggota dewan untuk membongkar kotak pandora 21% ini. Jika dibiarkan, pembangunan di Simalungun hanya akan menjadi ladang korupsi sistematis,” pungkas Zulkarnain. (Tim Liputan)








