PAMATANG RAYA. BongkarKasusNews.com– Inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat kembali hadir di Kabupaten Simalungun. Pada Jumat (08/05/2026), Pengadilan Negeri (PN) Simalungun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Sidang Luar Gedung Pengadilan yang ketiga kalinya.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Simalungun ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi untuk mempercepat proses administrasi kependudukan. Dengan membawa meja hijau langsung ke tengah masyarakat, hambatan jarak dan waktu kini bukan lagi menjadi kendala.
Dalam agenda kali ini, tercatat sebanyak empat pemohon mengajukan perkara yang berkaitan dengan pemenuhan syarat dokumen kependudukan. Nantinya, hasil putusan dari sidang ini akan menjadi dasar hukum bagi Disdukcapil untuk menerbitkan dokumen resmi yang dibutuhkan warga.
Hakim PN Simalungun, Rumia R.A.C. Lumbanraja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas.
”Semoga dengan diadakannya sidang di luar gedung ini, kami bisa memberikan akses pelayanan yang lebih mudah, terutama bagi pihak-pihak yang ingin menjalankan proses persidangan langsung di tempat yang telah disediakan oleh Disdukcapil,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Simalungun, Tiarli E. Sinaga, S.Kom, M.Si, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja sama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Simalungun atas kehadirannya untuk membantu pemenuhan dokumen warga. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan berkesinambungan,” ungkap Tiarli.
Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau datang jauh-jauh ke kantor pengadilan. Layanan ini terbukti lebih efektif, efisien, dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima demi mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi menuju Simalungun Maju. (Red)








