Simalungun. BongkarKasusNews.com – Armada bus angkutan umum PT Sinar Sepadan Horas atau yang kerap dikenal dengan “Bis Cepat” kini tengah menjadi sorotan tajam. Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada perusahaan ini dalam kurun waktu kurang dari sebulan telah memicu kecaman keras dari publik. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan seolah dipertaruhkan, memunculkan desakan kuat agar pemerintah segera turun tangan mencabut izin trayeknya.
Berdasarkan catatan insiden terbaru, kecelakaan beruntun yang melibatkan armada ini seolah menjadi teror di jalan raya. Pada Sabtu (14/3/2026), sebuah unit bus PT Sinar Sepadan Horas dilaporkan terbalik di ruas jalan Merek – Kabanjahe yang mengarah ke Seri budolok.
Tragisnya, hanya sehari sebelum insiden tersebut, tepatnya pada Jumat (13/3/2026), bus dari perusahaan yang sama menabrak seorang pejalan kaki di jalan lintas Siantar – Pamatang Raya, tepatnya di kawasan Dame Raya, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Rekam jejak buruk ini belum berhenti di situ. Bulan lalu, pada tanggal 21 Februari 2026, kecelakaan serupa juga menimpa armada PT Sinar Sepadan di lintasan Siantar – Tiga Runggu, tepatnya di kawasan Gotting Raya, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa armada bus ini sudah sering kali terlibat dalam insiden laka lantas sebelumnya.
Menanggapi rentetan insiden dan desakan evaluasi ketat tersebut, pihak manajemen justru memberikan respons yang terkesan defensif. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/3/2026) terkait kecelakaan beruntun, standar seleksi sopir, hingga desakan tes narkoba, Mandor Bis Cepat, S. Sinaga, berkilah bahwa rentetan kejadian tersebut hanyalah musibah semata.
”Itu musibah, tidak bisa diprediksi. Memang sudah lama juga tidak tes urine, tapi kan bukan melulu kesalahan sopir, akibat kecelakaan juga bisa kesalahan orang lain, kan?” balas S. Sinaga.
Pernyataan dari pihak manajemen yang secara terang-terangan mengakui absennya tes urine bagi para pengemudi dalam waktu yang lama ini justru menjadi temuan fatal. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan internal dan standar keselamatan perusahaan.
Tingginya intensitas kecelakaan ditambah pengakuan kelalaian pengawasan ini membuat langkah administratif saja dinilai tidak lagi cukup. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara didesak untuk tidak tutup mata dan segera membekukan atau mencabut izin trayek PT Sinar Sepadan Horas.
Selain itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas diminta untuk segera turun tangan memanggil dan melakukan tes urine menyeluruh terhadap seluruh sopir bus tersebut. Langkah ini sangat mendesak untuk memastikan tidak ada pengemudi yang beroperasi di bawah pengaruh narkotika. Nyawa manusia di jalan raya bukanlah mainan, dan aparat harus menindak tegas sebelum jatuh korban jiwa yang lebih banyak akibat kelalaian operasional. (Red01)








