Simalungun. BongkarKasusNews.com – Jeritan hati petani di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, berubah menjadi perlawanan terbuka. Merasa terhimpit oleh tekanan oknum yang mengaku aparat dan ancaman pemusnahan tanaman, para petani kini bersiap menyeret dugaan intimidasi ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Persoalan bermula dari pengusahaan lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang selama ini menjadi gantungan hidup warga melalui budidaya ubi kayu. Namun, ketenangan warga terusik oleh rangkaian “teror” telepon yang memaksa mereka memanen paksa tanaman yang belum saatnya dipanen.
Sutresno (56) dan Masri (61), petani setempat, mengungkapkan bahwa tekanan tersebut datang melalui panggilan telepon dari seseorang berinisial JV Purba di Nomor 0821 6860 1xxx . Pesannya lugas dan mengancam: Panen sekarang, atau lahan akan dijonder (diratakan) dengan alat berat.
“Kami dipaksa memanen ubi yang usianya masih muda. Kalau menolak, diancam akan diratakan. Ini bukan sekadar perintah, ini teror ekonomi bagi kami,” ujar mereka di kediaman koordinator petani, Ibu Novi, Rabu malam (4/3/2026).
Yang lebih mengejutkan, penelepon tersebut diduga membawa-bawa nama institusi Polres Simalungun untuk menekan mental warga. Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat yang mencederai marwah kepolisian.
Dugaan ketidakadilan semakin menyengat ketika warga membandingkan perlakuan aparat di lapangan. Warga menyoroti lahan yang di usahai oleh suami Kepala Desa (Pangulu) Bah atobu. Meski lahan yang dikelolanya jauh lebih luas dan menanam komoditas yang sama (ubi kayu) dengan usia tanam serupa, lahan tersebut justru “aman” dari rencana penjonderan.
“Kenapa hanya kami rakyat kecil yang ditekan? Kenapa lahan suami Pangulu tidak disentuh? Di mana keadilannya jika aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?” tegas para petani dengan nada kecewa.
Warga juga mempertanyakan urgensi program Ketahanan Pangan yang dijadikan alasan. Menurut mereka, komoditas ketahanan pangan nasional biasanya mencakup padi, jagung, atau kedelai—bukan ubi kayu yang justru kini diperintahkan untuk dibabat habis sebelum waktunya.
Tak ingin menjadi korban permainan oknum, masyarakat Purbasari yang tergabung dalam Gapoktan menyatakan sikap tegas: Warga akan melaporkan oknum yang melakukan intimidasi guna memastikan apakah ada keterlibatan langsung anggota Polri atau sekadar pencatutan nama institusi. Masyarakat juga meminta Kapolres Simalungun turun tangan langsung mensosialisasikan aturan dan menertibkan anggotanya jika terbukti melanggar.
Selain itu, masyarakat juga menuntut Pemkab Simalungun untuk menjelaskan status pengelolaan aset secara transparan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan petani.
Kini, bola panas berada di tangan otoritas terkait. Masyarakat Purbasari menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur. Bagi mereka, ini bukan lagi sekadar soal ubi kayu, melainkan soal harga diri dan keberanian pemerintah untuk berdiri membela rakyat kecil dari cengkeraman oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh: Tim Investigasi Bongkar Kasus News








