P. Raya. BongkarKasusNews.com – Demi menuntut hak yang tak kunjung cair, seorang pegawai PDAM Tirta Lihou berinisial I Br Garingging melakukan aksi nekat. Wanita yang berstatus janda ini memilih menginap di kompleks Kantor Pusat PDAM Tirta Lihou Pematang Raya sebagai bentuk protes atas penahanan gajinya yang dilakukan sepihak oleh manajemen.
Aksi ini diketahui awak media ini pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. I Br Garingging, yang sebelumnya bertugas sebagai kasir di Unit Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, mengaku terdesak secara ekonomi lantaran tidak ada kepastian soal upah kerjanya.
Manajemen PDAM Tirta Lihou berdalih penahanan gaji ini dilakukan karena adanya dugaan penggelapan uang tagihan pelanggan. Direktur Utama PDAM, Dodi R Mandalahi, menyatakan bahwa I Br Garingging diduga menggunakan uang tagihan sebesar Rp 22 juta.
”Gaji baru akan dicairkan setelah yang bersangkutan melunasi uang tersebut,” tegas Dirut saat dikonfirmasi awak media.
Namun, di balik tudingan tersebut, muncul kejanggalan dalam prosedur pembuktian. I Br Garingging membela diri dan meminta transparansi data. Anehnya, saat ia meminta rekening koran untuk membuktikan bahwa dirinya telah menyetor uang ke rekening perusahaan, pihak Bendahara justru menolak memberikannya.
Alih-alih memberikan data internal perusahaan, Bendahara justru melempar bola panas dengan menyuruh pegawai tersebut meminta rekening koran ke pihak Inspektorat. Hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa sebuah perusahaan daerah tidak mampu menunjukkan mutasi rekeningnya sendiri kepada pegawainya yang sedang dituduh melakukan pelanggaran?
Tak hanya soal data perbankan, terdapat ketidaksinkronan informasi mengenai upaya penyelesaian masalah ini:
Versi Pegawai: Boru Garingging mengaku telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa tagihan sebelum tanggal 11 Maret mendatang.
Aksi menginap di kantor ini menjadi potret buram tata kelola SDM di lingkungan BUMD Simalungun. Seorang janda harus berjuang sendirian di tengah malam buta demi menuntut kejelasan nasib di saat akses terhadap data pembuktian seolah dipersulit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda mediasi yang membuahkan hasil. Masyarakat pun mulai mempertanyakan, apakah penahanan gaji secara total diperbolehkan secara regulasi, mengingat fungsi gaji adalah hak dasar pekerja untuk bertahan hidup, terlepas dari sengketa internal yang sedang berjalan. (Red001)








