Simalungun. BongkarKasusNews.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Pengaman Badan Jalan di Jalan Aman Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, kini memicu polemik besar. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp 400 juta tersebut dituding dikerjakan secara sembrono dan tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB), sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan fisik yang dilakukan oleh CV. BUANA PERKASA terlihat sangat memprihatinkan. Pemasangan batu untuk Parit Pasangan Drainase diduga kuat dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai dan takaran semen yang minim, sehingga ketahanan konstruksi tersebut diragukan.
Proyek ini didanai melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 398.188.000,00. Dengan nilai tersebut, masyarakat berekspektasi mendapatkan kualitas infrastruktur yang kokoh, bukan bangunan yang tampak rapuh dan dikerjakan “kejar tayang”.
Menanggapi aroma penyimpangan ini, Ikatan Jurnalis Raya (IJRS) menyatakan sikap tegas. IJRS mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik (fisik proyek) secara menyeluruh.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dipermainkan. Anggaran P-APBD 2025 senilai 398 juta ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami dari IJRS akan mengawal ketat kinerja BPK di Simalungun agar tidak ada ‘main mata’ dalam hasil audit nantinya,” tegas perwakilan Wakil Sekretaris IJRS, Jhon Turnip, Senin (23/02/2026) di Pematang Raya.
- Indikasi Pelanggaran di Lapangan: Pondasi Dangkal: Batu pengaman jalan diduga hanya diletakkan di atas tanah tanpa kedalaman pondasi yang standar.
- Kualitas Material: Penggunaan batu dan campuran mortar (semen-pasir) terlihat tidak konsisten, yang dapat menyebabkan dinding retak atau roboh saat musim hujan.
Kontraktor sudah menutupi kecacatan konstruksi dengan polesan semen di permukaan (finishing) sebelum dilakukan serah terima, untuk itu perlu dilakukan Pemeriksaan mendalam
Masyarakat Pematang Raya kini menunggu keberanian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun untuk bertindak tegas terhadap rekanan yang nakal. Jika terbukti ada kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka kontraktor wajib melakukan bongkar pasang atau mengembalikan kerugian negara.
Sampai saat ini, pihak CV. BUANA PERKASA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengerjaan asal-asalan tersebut. (Tim)








