SIMALUNGUN. BongkarKasusNews – Praktik kesewenang-wenangan oknum PDAM Tirtalihou Unit Panei memicu gelombang protes keras dari warga Perumahan Pesona Marjandi Embong. Pasalnya, perusahaan daerah tersebut nekat mematok tagihan air minum secara sepihak sebesar Rp46.000 per pelanggan tanpa melakukan pengecekan angka meteran terlebih dahulu.
Kebijakan yang dinilai “premanisme birokrasi” ini terungkap saat Ketua DPW Lembaga Habonaron Do Bona (LHDB), W. Damanik, melakukan konfirmasi langsung ke Kantor PDAM Unit Panei pada Kamis (18/12).
Hasil pertemuan tersebut sangat mengejutkan. Kepala Unit Panei PDAM Tirtalihou, bermarga Sinaga, secara terang-terangan mengakui bahwa tagihan flat tersebut memang dilakukan tanpa mengecek meteran pelanggan. Ia berdalih bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari kantor pusat PDAM Tirtalihou yang berlaku untuk seluruh perumahan di Kabupaten Simalungun.
”Ini perintah dari pusat untuk seluruh perumahan di Simalungun,” tegas Sinaga tanpa merasa bersalah saat ditemui di kantornya.
Kebijakan ini dianggap mencekik leher masyarakat, terutama bagi mereka yang ekonomi keluarganya pas-pasan. Ketidakadilan ini sangat dirasakan oleh warga yang baru menempati rumah selama satu minggu namun sudah dipaksa membayar penuh seolah-olah telah menggunakan air dalam volume besar.
Warga Perumahan Pesona Indah Marjandi pun menyatakan keberatan yang sama. Mereka merasa diperas oleh sistem yang tidak transparan dan tidak profesional. Pengecekan meteran yang merupakan kewajiban petugas justru ditiadakan, namun tagihan tetap melambung.
Keresahan ini kini berujung pada tuntutan politik dan kepemimpinan. Masyarakat mendesak pasangan pemimpin Simalungun, Anton-Benni, untuk menunjukkan nyali dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Warga meminta agar Anton-Benni segera Mengevaluasi dan menindak tegas Dirut PDAM Tirtalihou yang dinilai gagal mengelola perusahaan secara transparan. Mencabut kebijakan tagihan flat yang tidak berdasar pada pemakaian riil pelanggan dan Memperbaiki sistem manajemen di tingkat unit agar tidak ada lagi oknum yang berlindung di balik kata “Perintah Pusat” untuk membenarkan kesalahan prosedur.
”Kami butuh pemimpin yang berani membela hak rakyat, bukan yang membiarkan bawahannya merampok kantong warga lewat tagihan air yang tidak masuk akal,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi PDAM Tirtalihou Pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas “tagihan patokan” yang menuai polemik di tengah masyarakat Simalungun tersebut. (Tim)








