SIMALUNGUN, BongkarKasusNews.com – Sebuah perusahaan pengolahan aspal yang beroperasi di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang berada di ruas jalan besar P.Siantar – Tebing Tinggi ini diduga kuat beroperasi secara ilegal lantaran tidak mematuhi kewajiban mendasar, termasuk ketiadaan papan informasi perusahaan dan dugaan tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Berdasarkan pantauan tim media BongkarKasusNews.com di lokasi pada hari Jumat (12/12/2025) pukul 09:33 WIB, fasilitas pengolahan aspal tersebut berdiri tanpa menampilkan papan informasi perusahaan yang wajib dipasang sebagai wujud transparansi publik.
Salah satu narasumber di lokasi, berinisial P. Purba, mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan. Ia juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan dari pihak pelaksana, seorang bermarga Sembiring, terkait izin Amdal dan papan informasi.
“Sudah pernah kita pertanyakan prihal izin Amdalnya dan plang informasi perusahaan, namun sampai saat ini belum berhasil diterangkan pihak dari pelaksana perusahaan tersebut bermarga Sembiring,” ujar P. Purba kepada awak media.
Guna menguji keabsahan operasional perusahaan, tim media melayangkan konfirmasi langsung kepada pelaksana lapangan bermarga Sembiring melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) pukul 13:25 WIB. Konfirmasi tersebut secara spesifik menanyakan perihal izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, baik itu izin Amdal maupun UKL-UPL, serta ketiadaan papan informasi perusahaan.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang sah, Sembiring memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang terkirim hanya menunjukkan tanda centang dua (dibaca), tanpa ada respons atau keterangan lebih lanjut.
Sikap diam dari pelaksana perusahaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut menyembunyikan status legalitasnya, khususnya terkait izin lingkungan yang krusial untuk kegiatan pengolahan aspal.
Dugaan kuat i legalitas ini memicu desakan keras dari publik dan masyarakat setempat. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat menuntut:
- Kepolisian Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun wajib segera turun ke lokasi untuk melakukan audit perizinan lingkungan.
- Jika terbukti tidak memiliki izin Amdal/UKL-UPL yang sah, pihak terkait harus segera melakukan penutupan perusahaan dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Aktivitas perusahaan tanpa izin lingkungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Paten/SGL/Tim)








