Pamatang Raya, Simalungun – Setelah isu penguasaan proyek pengadaan salah satu bidang oleh salah satu pimpinan DPRD Simalungun berinisial SG meramaikan publik, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun kembali diterpa dugaan praktik tidak sehat. Proyek fisik di dinas tersebut untuk Tahun Anggaran 2025 disinyalir kuat telah didominasi oleh program aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Pokir” (Pokok-pokok Pikiran).
Isu sensitif ini terungkap dari pernyataan salah satu Pejabat di Dinas Pertanian, yang ditemui awak media di komplek SKPD Pamatang Raya pada Rabu (10/12/2025).
“Proyek fisik di dinas pertanian tahun 2025 adalah Pokir DPRD. Ini menjadi rahasia umum di sini,” ungkap pejabat tersebut, meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Penggunaan “Pokir” sebagai pintu masuk bagi anggota dewan untuk mengarahkan atau bahkan menguasai proyek sering kali menjadi sorotan. Dalam konteks ini, Pokir yang seharusnya menjadi instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan pembangunan di dapil (daerah pemilihan), diduga disalahgunakan menjadi alat untuk menentukan kontraktor atau pelaksana proyek, yang kerap kali berafiliasi dengan anggota dewan yang bersangkutan.
Dugaan penguasaan proyek fisik ini menambah panjang daftar permasalahan di Dinas Pertanian, yang sebelumnya sudah dihebohkan dengan dugaan penguasaan proyek pengadaan Bibit dan Benih oleh oknum pimpinan DPRD berinisial SG. Jika proyek fisik juga dikuasai melalui Pokir, maka alokasi anggaran yang seharusnya murni berdasarkan kebutuhan teknis pertanian berisiko besar hanya menjadi ajang bagi-bagi kue proyek.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran isu Pokir yang mendominasi proyek fisik Dinas Pertanian 2025 dan isu yang menyeret nama pimpinan dewan berinisial SG, awak media ini berupaya menghubungi Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto.
Konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Meskipun pesan menunjukkan tanda dua centang (checklist 2), yang mengindikasikan pesan telah terkirim, hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan resmi dari Ketua DPRD Simalungun.
Keengganan Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi ini semakin menguatkan dugaan publik terhadap adanya praktik intervensi legislatif dalam eksekutif, khususnya di sektor pengadaan dan pembangunan fisik yang melibatkan uang rakyat.
Kepada publik dan pihak berwenang, desakan untuk segera mengaudit dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi semakin mendesak agar anggaran pertanian benar-benar tepat sasaran demi kesejahteraan petani. (Tim)








