Simalungun. BongkarKasusNews.com – Dugaan maladministrasi dan ketidakberesan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tajam tertuju pada lolosnya seorang Kepala Lingkungan (Kepling) yang seharusnya tidak memenuhi syarat administrasi, memicu pertanyaan serius tentang integritas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun.
Temuan ini memunculkan kebingungan dan kemarahan di kalangan masyarakat, mengingat adanya larangan tegas terkait status Kepling dalam seleksi PPPK. Bagaimana berkas pelamar tersebut bisa lolos verifikasi ketat di BKD Simalungun, padahal aturan mainnya sudah jelas?
Fakta Kontradiktif: Rekomendasi Camat Vs. Aturan BKD
Pelamar yang berhasil lolos seleksi tersebut diidentifikasi dengan inisial JSD, yang diketahui menjabat sebagai Kepling di Kecamatan Raya.
Pengakuan Camat Raya: Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (30/10/2025), Camat Raya, Septiaman Purba, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk JSD. Camat secara transparan menyatakan bahwa rekomendasi itu memuat keterangan bahwa JSD digaji oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun selama lebih dari dua tahun, dan secara spesifik mencantumkan posisi JSD sebagai Kepala Lingkungan. Pengakuan ini menjadi bukti sah bahwa status Kepling JSD diketahui dan diakui oleh pimpinan wilayah.
Di sisi lain, BKD Simalungun memberikan pernyataan yang sangat kontras. Salah satu pegawai BKD yang membidangi, yang bermarga Manurung, menegaskan bahwa Kepala Lingkungan DILARANG KERAS untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Kepling itu tidak boleh ikut seleksi PPPK. Jika ada berkas yang masuk dengan rekomendasi yang menyatakan pelamar adalah Kepling, maka kita akan coret. Itu sudah aturan,” tegas pegawai BKD tersebut, mengindikasikan adanya pedoman yang jelas mengenai diskualifikasi Kepling, ungkap Manurung di Kantornya pada hari Kamis.
Perbedaan mencolok antara rekomendasi resmi Camat Raya yang secara gamblang mengakui status Kepling JSD, dengan aturan mutlak BKD yang melarang Kepling, menimbulkan dugaan kuat adanya “permainan” atau maladministrasi di tubuh BKD Simalungun.
Jika JSD benar-benar lolos dan menang dalam seleksi PPPK Tahap II, maka hal ini secara langsung membuktikan bahwa:
Verifikasi Berkas Gagal Total: BKD Simalungun telah gagal secara fundamental dalam memverifikasi berkas administrasi JSD, atau;
Unsur Kesengajaan: Ada oknum di BKD yang sengaja meloloskan berkas JSD meskipun mengetahui statusnya sebagai Kepling, yang seharusnya langsung digugurkan sesuai ketentuan.
Lolosnya seorang Kepala Lingkungan ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak asas keadilan dan transparansi seleksi, mencederai perjuangan ratusan pelamar lain yang gugur karena alasan administrasi yang terkadang sepele.
DPRD Simalungun melalui Pansus PPPK sebelumnya juga telah menyoroti adanya dugaan ketidakteraturan dalam seleksi tahun 2024. Kasus JSD ini menambah panjang daftar permasalahan yang harus dibongkar tuntas.
Melihat seriusnya dugaan pelanggaran ini, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak untuk segera melakukan audit independen terhadap seluruh proses verifikasi administrasi PPPK Tahap II, khususnya pada berkas pelamar yang memiliki status ganda atau terlarang.
Langkah tegas harus diambil terhadap oknum di BKD Simalungun yang terlibat dalam proses verifikasi dan meloloskan berkas yang secara terang-terangan melanggar aturan. Integritas birokrasi harus dijaga, dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi yang adil dan transparan harus segera dikembalikan. Hal ini juga perlu menjadi evaluasi bagi Camat Raya terkait rekomendasi yang dikeluarkan, meskipun itu adalah fakta, namun bisa memicu konflik jika tidak diimbangi dengan pemahaman aturan BKD. (Tim)








