Simalungun. Bongkar Kasus News.com –Proyek pembangunan dua ruang kelas di SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan, diduga mengandung masalah serius terkait transparansi dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan draf yang telah ditetapkan.
Dalam pantauan tim media pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11:56 WIB, pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang proyek, yang seharusnya mencantumkan informasi penting. Ketika tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak sekolah berdalih bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat dan berjanji akan meneruskan permohonan konfirmasi kepada kepala sekolah serta pelaksana proyek.
Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 11:25 WIB, tim media kembali mendatangi lokasi untuk menelusuri lebih lanjut proyek yang didanai oleh Uang Negara. Namun, pihak sekolah kembali menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang urusan penting dan tidak sedang di lokasi. Ketika awak media meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, Bapak Nasution menolak memberikan informasi dengan alasan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.
Dalam konfirmasi yang diperlukan, sejumlah poin penting diharapkan dapat dijelaskan oleh pihak pelaksana proyek dan juga ketua pelaksana termasuk:
Plang proyek dengan nama paket proyek
Sumber dana dan tahun anggaran pelaksanaan
Nomor kontrak serta informasi terkait kontrak proyek
Jangka waktu pelaksanaan proyek
Nilai anggaran proyek Serta konsultan pengawas.
Dari penjelasan Bapak Nasution, proyek pembangunan ruang kelas ini dikatakan menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan Pusat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya transparansi dari pihak sekolah dan potensi penyalahgunaan Dana. Selain itu, kondisi fisik bangunan lain di sekolah tersebut, seperti atap yang tampak rusak dan minim perawatan, menjadi bukti bahwa perhatian terhadap infrastruktur pendidikan mungkin tidak dijalankan dengan baik.
Dalam hal ini, publik meminta kepada pemerintah Kabupaten Simalungun, terutama Bupati Dr. Anton Saragih, untuk melakukan pemeriksaan mengenai dugaan ini agar tidak terjadi potensi korupsi yang dapat merugikan negara. Pasalnya, tindakan tersebut seakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi akurat dan transparan kepada masyarakat.
Merespons situasi ini, diharapkan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan memastikan bahwa proyek pendidikan ini dapat berjalan dengan baik dan transparan demi kepentingan siswa dan masyarakat. (Red)








